JCCNetwork.id – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengerahkan 210 personel gabungan ke Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Operasi tersebut mencakup pemadaman kebakaran, pencegahan penyebaran api, serta penanganan hukum terhadap dugaan tindak pidana karhutla.
Dari total personel yang diterjunkan, sebanyak 200 anggota berasal dari Pasukan Brimob II Korps Brimob Polri.
Sementara itu, 10 personel lainnya merupakan bantuan kendali operasi (BKO) dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang ditugaskan mendukung proses penegakan hukum.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan pengerahan pasukan tersebut merupakan langkah untuk memperkuat penanganan karhutla di dua provinsi tersebut.
“Polri terus berupaya menangani karhutla melalui pengerahan personel untuk membantu pemadaman, mencegah meluasnya kebakaran, serta mendukung penegakan hukum,” kata Trunoyudo dalam keterangannya, Senin (26/10/2026).
Di Kalimantan Timur, sebanyak 100 personel dari Resimen 1 Gegana dan Resimen 1 Pelopor Pasukan Brimob II diberangkatkan dari Markas Komando Polda Kaltim di Balikpapan.
Mereka ditugaskan membantu pemadaman titik api di Kabupaten Kutai Timur.
Selain itu, personel Brimob akan mendukung langkah mitigasi kebakaran di sejumlah wilayah, yakni kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kutai Timur, Kutai Barat, dan Kabupaten Paser.
Upaya ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran api sekaligus memperkuat penanganan di lapangan.
Polri juga menempatkan lima personel BKO Bareskrim di Kalimantan Timur.
Mereka bertugas mendukung penanganan perkara apabila ditemukan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan.
Sementara itu, 100 personel dari Resimen 2 Pelopor Pasukan Brimob II dikirim ke Kalimantan Tengah.
Pasukan yang diberangkatkan dari Sulawesi Selatan tersebut akan membantu penanganan kebakaran di sejumlah lokasi, termasuk kawasan Taman Nasional Tanjung Puting di Kabupaten Kotawaringin Barat.
Untuk memperkuat penegakan hukum di Kalimantan Tengah, Polri turut menugaskan lima personel BKO Bareskrim.
Mereka akan membantu proses penanganan perkara apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum terkait karhutla.
Trunoyudo menegaskan, upaya pengendalian kebakaran harus dilakukan melalui pemadaman, pencegahan, dan penegakan hukum secara bersamaan.
Menurutnya, koordinasi lintas instansi serta keterlibatan masyarakat diperlukan untuk menekan risiko kebakaran berulang.
Polri juga mengimbau masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar.
Warga diminta segera melaporkan kepada petugas apabila menemukan titik api agar penanganan dapat dilakukan sedini mungkin.
“Polri akan terus bersinergi dengan instansi terkait dan masyarakat, baik dalam membantu pemadaman maupun menegakkan hukum apabila ditemukan pelanggaran. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan dan segera melaporkan apabila menemukan titik api,” ujar Trunoyudo.
Melalui pengerahan personel tersebut, Polri berharap penanganan karhutla di Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah dapat berjalan lebih optimal, sekaligus menekan potensi meluasnya kebakaran dan menindak pelanggaran hukum yang ditemukan.























