JCCNetwork.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah petunjuk yang diduga berkaitan dengan aliran uang dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Petunjuk tersebut diperoleh penyidik setelah melakukan penggeledahan di rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, di wilayah Bekasi, Jawa Barat, pada 18 September 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dalam penggeledahan itu penyidik mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik.
“Dalam penggeledahan di wilayah Bekasi, Jawa Barat, penyidik menyita di antaranya sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik soal petunjuk dugaan aliran uang yang terkait dengan perkara di ATR/BPN,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Sabtu.
Barang bukti yang telah diamankan tersebut kini akan diperiksa lebih lanjut oleh penyidik.
KPK akan melakukan telaah dan analisis untuk mengetahui keterkaitannya dengan perkara serta mendalami peran Lampri yang telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka.
Menurut Budi, pemeriksaan terhadap barang bukti itu juga menjadi bagian dari upaya penyidik untuk mengungkap rangkaian perkara secara menyeluruh.
KPK selanjutnya akan mencocokkan berbagai temuan dari proses penyidikan untuk memperjelas konstruksi perkara dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.










