KPK Pastikan Febrie Tak Dapat Perlakuan Khusus

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak memperoleh perlakuan istimewa selama menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

KPK menegaskan, status Febrie sebagai mantan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung tidak menjadi alasan untuk memberikan fasilitas maupun prosedur berbeda dibandingkan tahanan lain yang berada di bawah pengelolaan Rutan KPK.

- Advertisement -

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, seluruh tahanan yang ditempatkan di Rutan KPK wajib mengikuti ketentuan dan mekanisme yang telah ditetapkan. Pengelolaan tahanan dilakukan berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku tanpa mempertimbangkan latar belakang, jabatan, maupun posisi seseorang sebelum berstatus sebagai tahanan.

Menurut Budi, prinsip kesetaraan menjadi salah satu dasar utama dalam pengelolaan tahanan. Karena itu, Febrie yang saat ini dititipkan oleh Kejaksaan Agung di Rutan KPK tetap menjalani rangkaian prosedur sebagaimana tahanan lainnya.

“Hal ini juga diterapkan kepada tersangka lainnya,” ujarnya.

- Advertisement -

Penegasan tersebut disampaikan KPK menyusul keputusan Kejaksaan Agung menitipkan Febrie di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penempatan itu dilakukan setelah Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

KPK menjelaskan, keberadaan Febrie di Rutan KPK bukan berarti lembaga antirasuah mengambil alih penanganan perkara yang menjerat mantan Jampidsus tersebut. Penitipan tahanan merupakan bagian dari koordinasi dan supervisi antarlembaga dalam mendukung proses penegakan hukum.

Dalam perkara tersebut, kewenangan penyidikan tetap berada di tangan Kejaksaan Agung. Begitu pula dengan agenda pemeriksaan, pengembangan perkara, serta keputusan mengenai penahanan Febrie. KPK hanya menyediakan tempat penahanan sesuai dengan mekanisme kerja sama yang berlaku.

Febrie untuk tahap awal menjalani masa penahanan selama 20 hari. Penahanan tersebut dilakukan setelah Kejaksaan Agung meningkatkan status hukum Febrie menjadi tersangka dalam perkara dugaan TPPU.

Keputusan menitipkan Febrie ke Rutan KPK sebelumnya dijelaskan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) sekaligus Koordinator Tim 9, Rudi Margono. Ia menyebut aspek keamanan menjadi salah satu pertimbangan utama dalam menentukan lokasi penahanan mantan Jampidsus tersebut.

Rudi mengatakan, selama menduduki jabatan strategis di Kejaksaan Agung, Febrie pernah menangani berbagai perkara besar. Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi pertimbangan dalam memastikan seluruh proses hukum terhadapnya dapat berlangsung secara aman, tertib, dan tanpa gangguan.

“Oleh karenanya, untuk menjamin proses ke depannya, mohon maaf mungkin lebih nyaman karena yang bersangkutan banyak menangani kasus besar yang kita ketahui,” ujar Rudi di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jumat (24/7).

Pertimbangan keamanan tersebut menjadi salah satu alasan Kejaksaan Agung memilih Rutan KPK sebagai lokasi penitipan. Langkah tersebut sekaligus menunjukkan adanya koordinasi antara dua lembaga penegak hukum dalam memastikan proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan sesuai ketentuan.

Rudi juga menekankan bahwa penitipan Febrie di Rutan KPK tidak semata-mata berkaitan dengan aspek keamanan. Menurutnya, kerja sama tersebut turut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara Kejaksaan Agung dan KPK dalam menjaga proses penegakan hukum agar berjalan secara akuntabel dan transparan.

Dengan penempatan di Rutan KPK, pengelolaan keseharian Febrie sebagai tahanan berada dalam mekanisme yang telah ditetapkan oleh pengelola rutan. Namun, proses hukum yang menjeratnya tetap menjadi tanggung jawab penyidik Kejaksaan Agung.

KPK pun memastikan tidak ada perbedaan perlakuan antara Febrie dengan tahanan lainnya. Seluruh ketentuan mengenai pengelolaan tahanan, termasuk prosedur yang berlaku selama berada di dalam rutan, tetap diterapkan berdasarkan aturan internal yang sama.

Penegasan KPK tersebut juga menjadi penting untuk menjaga persepsi publik terhadap proses hukum yang tengah berjalan. Terlebih, Febrie bukan sosok yang asing dalam penanganan perkara hukum di Indonesia karena sebelumnya pernah menduduki posisi strategis sebagai Jampidsus.

KPK menegaskan bahwa latar belakang tersebut tidak akan memengaruhi standar perlakuan selama Febrie menjalani masa penahanan. Prinsip kesetaraan tetap menjadi acuan sehingga setiap tahanan memperoleh perlakuan berdasarkan aturan yang berlaku.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung masih memiliki kewenangan penuh dalam proses penyidikan perkara dugaan TPPU yang menjerat Febrie. Penetapan tersangka dan penahanan menjadi bagian dari proses hukum yang harus dijalani sesuai prosedur.

Kerja sama penempatan tahanan antara Kejaksaan Agung dan KPK diharapkan dapat memastikan proses hukum berlangsung dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta independensi. Kedua institusi juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap tahapan penanganan perkara dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Dengan demikian, status Febrie sebagai mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung tidak mengubah mekanisme perlakuan terhadapnya selama berada di Rutan KPK. Ia tetap diposisikan sebagai tahanan dan wajib mengikuti ketentuan yang sama dengan tahanan lainnya.

Sementara itu, perkembangan perkara dugaan TPPU yang menjerat Febrie masih menunggu proses penyidikan lebih lanjut oleh Kejaksaan Agung. Penyidik akan menentukan langkah hukum berikutnya berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh selama proses penanganan perkara.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Prabowo Gelar Sidang Kabinet di Momen Dua Tahun Pemerintahan

JCCNetwork.id- Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan menggelar Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Rabu (21/10/2026). Agenda tersebut berlangsung bertepatan dengan genap dua tahun perjalanan...
KONTEN VIDEO
Video thumbnail
Depan Prabowo, Kapolri Suyudi Beberkan 11 Korporasi Berstatus Tersangka Karhutla Kalimantan
08:09
Video thumbnail
Detik-Detik Rocky Gerung Hentikan Presma Unimed saat Bertanya #shorts #trending
02:01
Video thumbnail
Momen Debat Rocky Gerung dan Presma Unimed, Pertanyaan Langsung Dihentikan: Saya Tak Izinkan
08:34
Video thumbnail
Pedas, KDM Soroti Bekasi, Duit Banyak tapi Lingkungan Masih Berantakan #shorts #trending
01:24
Video thumbnail
Momen Prabowo Soroti Jajaran Wantimpres: Isinya Tokoh-Tokoh Nasional, Ngeri
08:08
Video thumbnail
Momen Prabowo Puji Mentan Amran, Produksi Pangan Digenjot Tanpa Buka Hutan Primer #shorts #trending
01:10
Video thumbnail
Momen Prabowo Puji Mentan Amran, Produksi Pangan Digenjot Tanpa Buka Hutan Primer
08:26
Video thumbnail
Prabowo Luruskan Soal BBM Bali, Bukan Stok Habis tapi Distribusi Terlambat #shorts #trending
00:41
Video thumbnail
Prabowo Tegaskan Antrean BBM di Bali Bukan Langka, tapi Distribusi Terlambat
08:02
Video thumbnail
Prabowo Dengar Langsung, Bahlil Ungkap Penyebab BBM Bali Sempat Langka
08:23
Video thumbnail
Prabowo Akui MBG Masih Banyak Kekurangan, Pelanggar Ditindak hingga Dipecat #shorts #trending
01:03
Video thumbnail
Prabowo Blak-blakan, MBG Masih Banyak Kekurangan, Pelanggar Ditindak, Pecat sampai Bersih
08:02
Video thumbnail
Pedas! KDM Soroti Bekasi, Duit Banyak tapi Lingkungan Masih Berantakan
09:07
Video thumbnail
Momen Dedi Mulyadi Pimpin Langsung Pelantikan Bupati Bekasi
08:32
Video thumbnail
Titipan Rakyat ke Presiden Prabowo: Bunga Pinjol Buat Hidup Rakyat Mengenaskan #shorts #trending
02:03
Video thumbnail
TR Buat Bapak Presiden Prabowo Banyak Rakyat Terjerat Pinjol Gegara Nganggur
06:06
Video thumbnail
Negara Asing Olok-Olok RI soal Karhutla, Begini Respons Prabowo #shorts #trending
02:01
Video thumbnail
TR untuk Prabowo-Gibran Rakyat Beri Waktu 1 Tahun, Buktikan Perubahan Nyata #shorts #trending
01:09
Video thumbnail
Titipan Rakyat untuk Prabowo-Gibran, Dekat Istana Rakyat Terpaksa Pinjol Cuma untuk Makan #shorts
01:31
Video thumbnail
Negara Asing Olok-Olok RI soal Karhutla, Prabowo Sentil Balik: Perusahaan Mereka Ikut Terlibat
08:59

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER