Menang Kasasi di MA, Ahli Waris Kembali Kuasai Lahan 24.000 Meter di Kedoya, PT Arjuna Diminta Angkat Bangunan

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Ahli waris almarhumah Saamah binti Abdullah Dul Doing kembali menempati dan menguasai secara fisik lahan seluas 24.000 meter persegi di Jalan Arjuna Utara, RT 005/RW 003, Kelurahan Kedoya Selatan, Jakarta Barat, Kamis (25/6/2026). Langkah tersebut dilakukan setelah terbitnya Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1179 K/Pid/2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Pihak ahli waris menilai putusan kasasi tersebut semakin memperkuat kedudukan hukum mereka atas tanah adat Girik C Nomor 351 Persil 102 Blok D.II yang diklaim telah dikuasai dan dikelola secara turun-temurun selama puluhan tahun.

- Advertisement -

Menurut ahli waris, sengketa bermula ketika tanah warisan keluarga diduga dikuasai pihak lain tanpa pernah terjadi transaksi jual beli, pelepasan hak, maupun bentuk pengalihan hak lainnya yang sah menurut hukum.

Salah seorang ahli waris, Nisa, mengaku memiliki ikatan emosional dengan lahan tersebut. Ia menuturkan bahwa sejak 1970 hingga 2013 dirinya bersama keluarga masih menggarap tanah itu sebagai sumber penghidupan.

“Saya dari tahun 1970 sampai 2013 masih terus menggarap tanah itu. Saya tanam singkong, bayam, dan kangkung. Itu tempat saya mencari nafkah bersama keluarga. Tahu-tahu ketika saya datang lagi, tanah sudah dipagar. Awalnya hanya sebagian, kemudian seluruhnya tertutup pagar sehingga saya tidak bisa masuk lagi,” ujar Nisa di lokasi.

- Advertisement -

Nisa juga menegaskan bahwa keluarganya tidak pernah menjual, menggadaikan, maupun memindahtangankan tanah tersebut kepada pihak mana pun.

“Engkong saya tidak pernah menjual tanah itu. Saya juga tidak pernah menjual atau menggadaikan sedikit pun. Kalau memang pernah ada ganti rugi, tentu saya tidak akan mencari keadilan seperti sekarang. Faktanya, satu rupiah pun saya tidak pernah menerima,” katanya.

Kuasa hukum ahli waris, Wilson Colling, menyatakan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan semakin memperkuat validitas kepemilikan kliennya. Ia menyebut tim hukum menemukan sejumlah kejanggalan terkait penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 3523, 3524, dan 3525 atas nama PT HD Arjuna.

Menurut Wilson, ketiga SHGB tersebut merupakan hasil pemecahan dari HGB induk Nomor 1114 atas nama PT Supra Pramesti Sakti yang berlokasi di RT 001/RW 002. Namun, berdasarkan verifikasi dokumen yang dilakukan tim hukum, terdapat perbedaan antara lokasi fisik objek sengketa dengan asal-usul alas hak girik yang dijadikan dasar penerbitan sertifikat.

“Lokasi fisik tanah yang menjadi objek sengketa berada di wilayah RT 005/RW 003, Kedoya Selatan. Sementara alas hak berupa girik yang digunakan dalam proses penerbitan HGB tercatat berasal dari wilayah lain, seperti Teluk Gong, Puri Kembangan, dan Kapuk. Perbedaan lokasi ini menjadi fakta hukum yang sangat penting dalam persidangan,” ujarnya.

Wilson mengatakan pihaknya tidak berencana mengajukan gugatan perdata baru karena menilai persoalan mengenai alas hak dan lokasi objek tanah telah memperoleh kepastian hukum melalui putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Karena sebelumnya kami juga telah memberikan peringatan sejak awal pembangunan pada tahun 2022, kami meminta pihak perusahaan secara sukarela memindahkan bangunan yang berdiri di atas tanah milik ahli waris,” tegas Wilson.

Pihak ahli waris juga mengklaim lahan tersebut telah dikuasai PT Arjuna selama kurang lebih 13 tahun. Mereka menduga perusahaan memperoleh perlindungan dari oknum aparat keamanan dalam menjalankan aktivitas usahanya.

Tim Hukum dan Advokasi DPP GRIB Jaya menilai dugaan tersebut bertentangan dengan komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas praktik penyalahgunaan kewenangan maupun perlindungan terhadap kegiatan usaha yang melanggar hukum.

Ketegangan terbaru terjadi pada Jumat (12/6/2026) saat ahli waris bersama Tim Hukum dan Advokasi DPP GRIB Jaya memasang papan klaim kepemilikan di lokasi sengketa. Menyusul meningkatnya potensi konflik, Kapolres Metro Jakarta Barat kemudian memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak pada 17 Juni 2026.

Dalam pertemuan itu, pihak ahli waris menyatakan manajemen PT Arjuna menghadirkan seorang anggota TNI aktif yang menurut mereka bertindak layaknya kuasa hukum perusahaan. Ahli waris menilai pembahasan dalam forum mediasi lebih banyak mengaitkan persoalan dengan hubungan hukum koperasi, sedangkan pokok perkara yang mereka perjuangkan adalah hak keperdataan atas kepemilikan tanah.

Di tengah proses penyelesaian sengketa, ahli waris juga mengaku melihat sejumlah kendaraan dinas TNI berada di area PT Arjuna. Berdasarkan informasi yang mereka peroleh, kendaraan tersebut digunakan untuk kegiatan olahraga bersama.

Meski demikian, mereka berpandangan bahwa kehadiran atribut militer di lokasi yang sedang menjadi objek sengketa berpotensi menimbulkan persepsi adanya keberpihakan serta memengaruhi rasa aman para pihak yang berperkara.

Sebagai praktisi hukum, Wilson Colling berpendapat institusi TNI memiliki fungsi utama sebagai alat pertahanan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004. Menurutnya, kehadiran atau representasi institusi militer di lingkungan korporasi swasta yang sedang menghadapi sengketa hukum perlu dijaga agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat dan tetap sejalan dengan prinsip profesionalisme, netralitas, serta semangat reformasi TNI.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT HD Arjuna belum memberikan tanggapan atas berbagai pernyataan, dugaan, dan klaim yang disampaikan ahli waris maupun kuasa hukumnya. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak perusahaan.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Kapal Nelayan Tenggelam di Busan, Dua WNI Hilang

JCCNetwork.id- Kecelakaan laut terjadi di perairan lepas Kota Busan, Korea Selatan, Kamis (25/6), setelah sebuah kapal nelayan bertabrakan dengan kapal pengangkut gas petroleum cair...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER