Dokter Tifa Cabut Praperadilan Usai Dipastikan Tak Ditahan Selama Proses Hukum

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id-Tifauziah Tyassuma atau yang dikenal sebagai dokter Tifa memutuskan mencabut permohonan praperadilan yang sebelumnya diajukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Permohonan tersebut berkaitan dengan tindakan penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait polemik keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

- Advertisement -

“Kami memutuskan untuk membatalkan surat permohonan praperadilan,” ujar dokter Tifa kepada wartawan di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (25/6/2026).

Keputusan mencabut praperadilan diambil setelah dokter Tifa memperoleh penangguhan penahanan, sehingga ia tidak menjalani penahanan selama proses hukum berlangsung.

Kepada wartawan di Jakarta, Kamis (25/6/2026), dokter Tifa menyampaikan bahwa langkah hukum tersebut tidak lagi dilanjutkan karena adanya perkembangan terbaru dalam penanganan perkaranya.

- Advertisement -

“Kami sudah memasukkan surat permohonan praperadilan. Namun, melihat perkembangan situasi dan keputusan pada 21 Juni 2026 bahwa saya tidak ditahan selama proses persidangan, maka permohonan itu kami batalkan,” katanya.

Menurutnya, permohonan praperadilan semula diajukan sebagai upaya menguji tindakan penyidik saat melakukan penangkapan dan penggeledahan. Namun, setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan dirinya tidak ditahan selama proses persidangan, ia bersama tim kuasa hukum memilih untuk membatalkan permohonan tersebut.

Dokter Tifa juga menjelaskan bahwa sejak awal dirinya dan Roy Suryo telah menyiapkan strategi pembelaan masing-masing. Meski demikian, keduanya tetap menjalin koordinasi dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.

Ia menuturkan bahwa perkara yang menjerat dirinya dan Roy Suryo kini telah dipisahkan, sehingga masing-masing memiliki nomor perkara berbeda serta didampingi tim kuasa hukum sendiri. Roy Suryo tercatat dengan nomor perkara 300, sedangkan dokter Tifa dengan nomor perkara 301.

“Perkara kami sudah dipisah. Mas Roy Suryo nomor 300, sedangkan saya nomor 301. Karena itu kami memiliki tim sendiri dan strategi hukum masing-masing, tetapi tetap bersinergi,” ujarnya.

Di sisi lain, Roy Suryo tetap melanjutkan proses praperadilan yang diajukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah tersebut dilakukan untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo maupun dokter Tifa meskipun keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait isu keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Saat ini, keduanya tetap menjalani proses hukum sambil menantikan jadwal persidangan yang akan datang.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Harga Minyak Anjlok Usai Selat Hormuz Dibuka

JCCNetwork.id-Harga minyak dunia merosot lebih dari 2 persen pada perdagangan Kamis (18/6/2026) setelah Amerika Serikat dan Iran mencapai kesepakatan sementara untuk meredakan konflik yang...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER