Kasus Pemerasan WNA, Tiga Lokasi Digeledah KPK

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan praktik pemerasan dalam proses pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) yang menyeret sejumlah pejabat keimigrasian. Dalam rangkaian penyidikan yang sedang berlangsung, tim penyidik antirasuah melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda di Bali dan menyita sejumlah barang bukti yang dinilai penting untuk mengungkap konstruksi perkara.

Penggeledahan tersebut berlangsung selama tiga hari, mulai 17 hingga 19 Juni 2026. Tiga lokasi yang menjadi sasaran penyidik meliputi kantor perusahaan jasa pengurusan visa serta kantor instansi pemerintah yang berkaitan dengan layanan keimigrasian di wilayah Bali.

- Advertisement -

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan di Kantor PT Visa Empat Bali, CV Visa Agung Bali Teratai Promanende, serta Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pengumpulan alat bukti guna memperkuat proses penyidikan kasus yang saat ini tengah ditangani lembaga antikorupsi tersebut.

“Penggeledahan dilakukan di tiga lokasi yaitu di Kantor PT Visa Empat Bali, CV Visa Agung Bali Teratai Promanende, serta Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar,” kata Budi, Sabtu (20/6/2026).

Dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan tersebut. Seluruh barang bukti yang telah disita akan menjalani proses analisis lebih lanjut untuk mengungkap peran para pihak yang diduga terlibat.

- Advertisement -

“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik (BBE) dan dokumen,” ujarnya.

Menurut Budi, pemeriksaan terhadap dokumen maupun perangkat elektronik tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai pola tindak pidana yang terjadi, termasuk aliran komunikasi dan transaksi yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi dalam layanan keimigrasian.

“Barang bukti yang disita selanjutnya akan dianalisis oleh penyidik guna mengungkap perkara ini menjadi terang, sebagaimana dalam unsur Pasal 12e maupun 12B UU Tipikor,” sambung Budi.

KPK menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya pendalaman terhadap pihak-pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 3 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, tim penindakan mengamankan 18 orang yang diduga memiliki hubungan dengan praktik pemerasan terhadap warga negara asing yang sedang mengurus dokumen keimigrasian.

Setelah melakukan pemeriksaan intensif dan mengumpulkan sejumlah alat bukti, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka pada 4 Juni 2026. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menilai telah terdapat bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukum para pihak yang diduga terlibat.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari 18 orang yang diamankan dari peristiwa tertangkap tangan,” kata Budi saat mengumumkan penetapan tersangka di Gedung KPK, Jakarta

Salah satu nama yang menjadi sorotan dalam perkara ini adalah Silmy Karim. Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan sekaligus mantan Direktur Jenderal Imigrasi itu ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pejabat dan pegawai yang berasal dari lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

KPK menduga para tersangka terlibat dalam praktik pemerasan terhadap warga negara asing yang membutuhkan layanan keimigrasian, termasuk pengurusan izin tinggal dan dokumen administratif lainnya. Praktik tersebut diduga berlangsung dengan memanfaatkan kewenangan jabatan sehingga merugikan masyarakat dan mencederai integritas pelayanan publik.

Lembaga antirasuah menilai dugaan tindak pidana tersebut tidak hanya berkaitan dengan unsur pemerasan, tetapi juga berpotensi mengandung unsur penerimaan gratifikasi atau suap yang berkaitan dengan jabatan. Karena itu, penyidik terus menelusuri seluruh fakta hukum yang muncul selama proses penyidikan.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

KPK memastikan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap seluruh pihak yang diduga menikmati maupun terlibat dalam praktik korupsi tersebut. Lembaga itu juga menegaskan komitmennya untuk membersihkan sektor pelayanan publik dari penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan masyarakat dan mencoreng kepercayaan terhadap institusi negara.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Polisi Siagakan Ribuan Personel Amankan Unjuk Rasa

JCCNetwork.id- Aparat kepolisian mengerahkan sebanyak 4.576 personel gabungan untuk mengawal sejumlah aksi unjuk rasa yang berlangsung di berbagai titik di wilayah DKI Jakarta pada...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER