Mantan Admin Fuji Jadi Tersangka Penggelapan Dana

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Kasus dugaan penggelapan dana yang dilaporkan selebgram Fujianti Utami Putri terhadap mantan karyawannya memasuki tahap baru. Mantan admin media sosial yang pernah bekerja untuk Fuji kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan setelah proses pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti dilakukan dalam beberapa waktu terakhir.

Penetapan status tersangka tersebut menjadi perkembangan penting dalam perkara yang sebelumnya ramai diperbincangkan publik. Meski demikian, Fuji mengaku belum dapat merasa tenang ataupun lega usai proses hukum terhadap mantan karyawannya meningkat ke tahap penyidikan lebih lanjut.

- Advertisement -

Saat ditemui awak media di Polres Metro Jakarta Selatan pada 26 Mei 2026, selebgram berusia 23 tahun itu mengungkapkan kekecewaannya masih sangat membekas. Menurutnya, persoalan yang dihadapi bukan hanya mengenai nominal kerugian materi, melainkan juga soal hilangnya kepercayaan terhadap orang yang pernah bekerja dekat dengannya.

“Rasanya itu kesal banget. Kayak aku belum bisa ikhlas saja gitu setiap kali melihat dia,” ungkap sang selebgram saat ditemui awak media di Polres Metro Jakarta Selatan, pada 26 Mei 2026.

Fuji mengaku masih sulit menerima tindakan yang diduga dilakukan mantan karyawannya tersebut. Ia menyebut rasa kecewa terus muncul setiap kali mengingat hubungan kerja yang sebelumnya terjalin cukup baik. Baginya, dugaan penggelapan tersebut menjadi bentuk pengkhianatan yang meninggalkan luka mendalam.

- Advertisement -

“Ini tak sekadar masalah uang ya. Tapi apa yang dia lakukan ke aku tuh masih belum bisa aku terima saja,” ungkapnya menambahkan.

Selain menyoroti kerugian finansial, Fuji juga menyinggung soal aset yang diduga dibeli menggunakan uang miliknya. Salah satu yang menjadi perhatian adalah sebuah mobil yang disebut sempat diberikan tersangka kepada mantan kekasihnya. Fuji meminta agar aset yang diduga berasal dari hasil penggelapan dapat dikembalikan.

“Lebih baik mobilnya dibalikin karena itu kan dibeli pakai uang saya. Dia maling uang saya untuk beli mobil yang dia kasih ke mantan (pacarnya),” tutur Fuji.

Menurut Fuji, kendaraan tersebut semestinya menjadi bagian dari barang bukti dalam proses penyelidikan. Ia berharap penyidik dapat menelusuri seluruh aset yang diduga dibeli menggunakan uang hasil penggelapan agar proses hukum berjalan transparan dan memberikan kepastian hukum.

Kuasa hukum Fuji, Sandy Arifin, menjelaskan bahwa tersangka sempat hadir di Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjalani proses pemeriksaan lanjutan. Namun, Fuji memilih tidak bertemu langsung karena masih merasa kecewa atas dugaan tindakan yang dilakukan mantan karyawannya itu.

Sandy menegaskan kliennya tetap berkomitmen melanjutkan perkara hingga tuntas. Menurut dia, penyidik sempat menanyakan kembali kemungkinan penyelesaian secara damai, tetapi Fuji memilih meneruskan proses hukum sampai tahap persidangan.

“Tadi penyidik tanya sekali lagi apakah Uti (sapaan akrab Fuji) masih mau melanjutkan perkara ini? Klien kami menyampaikan dengan tegas akan melanjutkan proses hukum ini sampai selesai. Jadi bisa kami sampaikan ini bakal sampai sidang,” kata Sandy.

Pihak kuasa hukum juga mengungkapkan nilai kerugian yang dialami Fuji diduga mencapai miliaran rupiah. Besarnya nominal kerugian tersebut menjadi salah satu alasan mengapa pihak pelapor menolak upaya damai dan memilih menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

Hingga kini, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan masih mendalami aliran dana serta aset-aset yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Polisi juga disebut terus mengumpulkan sejumlah barang bukti tambahan guna memperkuat berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Crystal Palace Juara Liga Conference usai Tekuk Rayo Vallecano

JCCNetwork.id-Crystal Palace memastikan gelar perdana Liga Conference usai menundukkan Rayo Vallecano dengan skor 1-0 pada partai final di Leipzig, Jerman, Kamis (28/5/2026) dini hari...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER