Jubir KPK Dilaporkan ke Polda, Respons Santai Budi Prasetyo

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Laporan hukum yang dilayangkan Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf, terhadap Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, ke Polda Metro Jaya, menambah babak baru dalam polemik penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Menanggapi pelaporan tersebut, Budi Prasetyo memilih bersikap tenang. Ia menegaskan bahwa seluruh informasi yang disampaikan kepada publik merupakan bagian dari tugas kelembagaan dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.

- Advertisement -

“Ya, tentu kami memandang tidak ada masalah,” kata Budi, saat dikonfirmasi awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/4) malam.

Budi menjelaskan, setiap pernyataan resmi yang dirilis KPK telah melalui proses kajian internal. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa informasi yang disampaikan tidak hanya akurat, tetapi juga menjadi bentuk pertanggungjawaban lembaga kepada masyarakat.

“Apa yang kemudian kami sampaikan kepada masyarakat merupakan bagian dari pertanggungjawaban KPK kepada publik,” tuturnya.

- Advertisement -

Kendati dilaporkan, Budi menegaskan pihaknya tetap menghormati langkah hukum yang ditempuh oleh Faizal Assegaf. Ia juga menyatakan keyakinannya bahwa aparat kepolisian akan menangani laporan tersebut secara objektif dan profesional.

“Kami juga meyakini kawan-kawan di Polda pasti akan secara objektif, profesional dan presisi melihat pelaporan tersebut,” tandasnya.

Sebelumnya, Faizal Assegaf secara resmi melaporkan Budi Prasetyo ke Polda Metro Jaya pada 14 April 2026. Laporan itu dilayangkan karena Faizal merasa dirugikan dan menilai pernyataan KPK terkait materi pemeriksaan dirinya mengandung unsur fitnah.

Dalam keterangan sebelumnya, KPK mengungkap bahwa Faizal pernah diperiksa sebagai saksi pada 7 April 2026 dalam perkara dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan barang atau fasilitas tertentu yang berhubungan dengan aktivitas impor.

Kasus ini sendiri bermula dari operasi tangkap tangan yang digelar KPK pada 4 Februari 2026 di sejumlah lokasi terkait aktivitas kepabeanan. Dalam operasi tersebut, tim penindakan mengamankan 17 orang yang terdiri dari pejabat Bea Cukai dan pihak swasta.

Sehari berselang, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan. Para tersangka berasal dari unsur aparat Bea Cukai hingga pelaku usaha yang diduga terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

Perkembangan kasus terus berlanjut. Pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan satu tersangka baru yang merupakan pejabat intelijen di lingkungan Bea Cukai. Selain itu, penyidik juga menyita uang tunai senilai Rp5,19 miliar yang ditemukan dalam lima koper di sebuah rumah di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.

Hingga kini, proses hukum masih berjalan. Baik laporan terhadap jubir KPK maupun penyidikan kasus dugaan korupsi di Bea Cukai menjadi perhatian publik, mengingat besarnya nilai perkara serta keterlibatan sejumlah pihak lintas sektor.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Inter Milan Juara, AC Milan Gagal ke Liga Champions

JCCNetwork.id-Kompetisi Serie A musim 2025/2026 resmi berakhir pada Minggu (24/5) dengan Inter Milan keluar sebagai juara dan memastikan Scudetto ke-21 sepanjang sejarah klub. Kepastian itu...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER