JCCNetwork. id- Jajaran Polsek Cimanggis mengungkap praktik kejahatan jalanan yang menyamar sebagai penagihan utang. Empat orang pelaku perampasan sepeda motor ditangkap setelah terbukti mengaku sebagai debt collector palsu untuk mengintimidasi korbannya, yang sebagian besar menyasar warga lanjut usia.
Kapolsek Cimanggis, Kompol Jupriono, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi nomor 168 tertanggal 29 November 2025 terkait perampasan sepeda motor di Jalan Raya Tapos, Depok.
Korban berinisial S (50), warga Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos, kehilangan sepeda motornya setelah dihadang sekelompok pelaku di jalan.
Menurut keterangan kepolisian, saat itu korban tengah mengendarai sepeda motor ketika dua orang pelaku memepet dari sisi kanan dan kiri.
Keduanya mengaku sebagai petugas leasing dan menuding korban menunggak cicilan kendaraan. Tidak lama kemudian, satu sepeda motor lain datang membawa dua pelaku tambahan, sehingga korban berada dalam posisi terintimidasi.
“Pelaku memanfaatkan situasi dan psikologis korban. Mereka mengaku sebagai debt collector, padahal tidak memiliki kuasa penagihan dari perusahaan pembiayaan mana pun,” ujar Kompol Jupriono, Selasa (30/12/2025).
Meski korban telah menjelaskan bahwa tidak memiliki tunggakan cicilan, para pelaku tetap memaksa.
Karena merasa terancam dan mempertimbangkan usianya, korban akhirnya menyerahkan sepeda motor tersebut. Keempat pelaku kemudian melarikan diri menggunakan tiga unit sepeda motor, termasuk kendaraan milik korban.
Upaya korban untuk meminta pertolongan warga sekitar dan mengejar pelaku tidak membuahkan hasil. Korban selanjutnya melapor ke Polsek Cimanggis.
Berdasarkan laporan itu, tim reserse melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan lanjutan hingga akhirnya berhasil menangkap para pelaku di wilayah Gunung Putri.
Empat tersangka masing-masing berinisial RP (32), NK (41), AK (37), dan MT (29). Dari hasil penyidikan terungkap bahwa sepeda motor korban tidak pernah diserahkan ke pihak leasing karena memang tidak ada tunggakan cicilan.
Kendaraan tersebut justru dijual oleh para pelaku kepada pihak lain dengan harga sekitar Rp3,5 juta, lalu hasilnya dibagi rata.
Kapolsek menegaskan, modus mengaku sebagai debt collector sengaja digunakan pelaku untuk memberi tekanan psikologis kepada korban agar menyerahkan kendaraan tanpa perlawanan. Polisi juga memastikan para tersangka bukan penagih utang resmi.
Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut. Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka diduga telah melakukan aksi serupa di beberapa lokasi lain di wilayah Depok sepanjang 2025, dengan jumlah korban sementara mencapai lima orang.
Polsek Cimanggis mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku sebagai debt collector di jalan.
Warga diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi layanan darurat 110 apabila mengalami atau mengetahui kejadian serupa.
























