Jakarta Larang Perdagangan Daging Anjing dan Kucing

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menghapus praktik perdagangan serta konsumsi daging anjing dan kucing dari wilayah Ibu Kota. Kebijakan ini ditetapkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 tentang pelarangan perdagangan, penjagalan, dan konsumsi hewan penular rabies (HPR), yang mulai berlaku sejak 24 November 2025.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa regulasi tersebut merupakan upaya melindungi kesehatan masyarakat sekaligus merespons dorongan para aktivis perlindungan hewan di Jakarta yang selama ini menolak keberadaan bisnis daging anjing dan kucing.

- Advertisement -

“Alhamdullilah dalam sebulan, Peraturan Gubernur No. 36 2025 mengenai larangan jual beli dan konsumsi daging hewan penular rabies (HPR) sudah diberlakukan,” tulis Pramono di akun Instagram-nya @pramonoanungw, Rabu (26/11).

Dalam beleid itu, pemerintah daerah menegaskan larangan pada seluruh aktivitas distribusi dan konsumsi hewan yang berisiko menularkan rabies, termasuk anjing dan kucing. Pasal 27A Pergub menyebutkan larangan untuk memperjualbelikan hewan maupun bagian tubuhnya untuk tujuan pangan, baik dalam keadaan hidup, daging mentah, atau olahan.

“Di mana, pada Pasal 27A yaitu larangan untuk memperjualbelikan hewan penular rabies (HPR) untuk tujuan pangan, baik dalam bentuk hewan hidup maupun berupa daging atau produk lainnya baik mentah maupun dalam olahan,” imbuhnya.

- Advertisement -

Sementara Pasal 27B melarang kegiatan penjagalan atau pembunuhan hewan tersebut untuk konsumsi.

“Lalu, pada Pasal 27B yaitu melarang kegiatan penjagalan atau pembunuhan hewan penular rabies (HPR) yang ditujukan untuk tujuan pangan,” lanjutnya.

Pramono berharap aturan ini dipatuhi seluruh pelaku usaha maupun masyarakat. Ia memastikan sanksi hukum akan diterapkan kepada pihak yang masih memaksakan praktik pelanggaran di lapangan.

“Semoga ini bisa menjaga dan meningkatkan kesehatan warga Jakarta,” pungkasnya.

Pemprov Jakarta kini menyiapkan implementasi pengawasan di seluruh wilayah, termasuk penertiban rumah jagal ilegal serta pengecekan pasar yang sebelumnya diketahui menjual daging anjing dan kucing. Pemerintah juga berkoordinasi dengan dinas terkait dan komunitas pecinta hewan untuk memastikan transisi kebijakan berjalan efektif dan berkelanjutan.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

AS-Iran Sepakat Buka Selat Hormuz

JCCNetwork.id-Amerika Serikat dan Iran dilaporkan mencapai kesepakatan awal terkait upaya meredakan ketegangan di kawasan Timur Tengah, termasuk rencana pembukaan penuh Selat Hormuz dalam 30...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER