JCCNetwork.id- Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi dan pemulihan status Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada dua guru SMAN 1 Masamba, Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yang sebelumnya dipecat akibat kasus pengumpulan iuran untuk membantu gaji guru honorer. Keputusan itu disampaikan setelah Prabowo tiba di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025) dini hari, usai melakukan kunjungan kerja ke Australia.
Dua guru tersebut, Abdul Muis dan Rasnal, langsung bertemu dengan Presiden Prabowo dalam pertemuan yang difasilitasi oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
“Alhamdulilah, tadi sudah ditandatangani surat pemberian rehabilitasi kepada kedua orang tersebut,” kata Dasco di ruang tunggu VVIP Lanud Halim Perdanakusuma dikutip dari Antara.
Abdul Muis dan Rasnal sebelumnya diberhentikan sebagai ASN oleh Gubernur Sulawesi Selatan masing-masing pada 21 Agustus dan 4 Oktober 2025. Pemecatan itu dipicu tindakan keduanya pada 2018, ketika mereka mengumpulkan iuran sebesar Rp 20.000 dari orang tua murid untuk membantu pembayaran gaji 10 guru honorer yang belum menerima upah hingga 10 bulan.
Namun, tindakan yang awalnya dimaksudkan untuk membantu rekan sejawat justru dilaporkan oleh sebuah LSM ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana korupsi. Proses hukum pun berjalan hingga tingkat kasasi, di mana majelis hakim memvonis keduanya bersalah dan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara.
Kasus tersebut menuai gelombang simpati publik, termasuk dari kalangan pendidik dan masyarakat yang menilai tindakan Abdul Muis dan Rasnal justru sebagai bentuk solidaritas kemanusiaan, bukan tindak pidana.
Menurut Sufmi Dasco, upaya memperjuangkan keadilan bagi dua guru tersebut melibatkan koordinasi lintas lembaga.
“Pak Abdul Muis dan Pak Rasnal ini diantar ke DPRD Provinsi Sulawesi Selatan pada hari ini. Kemudian, dari teman-teman DPRD Provinsi Sulawesi Selatan tadi datang mengantar ke DPR dan kami terima,” kata Sufmi Dasco menjelaskan rentetan peristiwa sebelum dua guru itu bertemu Presiden Prabowo.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut bahwa keputusan pemberian rehabilitasi ini merupakan hasil dari koordinasi intensif selama sepekan terakhir.
“Kami selama 1 minggu terakhir, berkoordinasi meminta petunjuk kepada Bapak Presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada kedua orang guru dari SMAN 1 di (Masamba), Luwu Utara,” kata Mensesneg Prasetyo Hadi.
Dengan diterbitkannya surat rehabilitasi tersebut, status ASN dan nama baik kedua guru itu akan dipulihkan secara penuh. Pemerintah berharap langkah ini menjadi preseden positif dalam penegakan keadilan bagi tenaga pendidik yang bertindak atas dasar tanggung jawab sosial.
Kebijakan ini juga menunjukkan komitmen Presiden Prabowo untuk menjamin perlindungan hukum dan moral bagi para pendidik yang berjuang membantu rekan sesama guru di tengah keterbatasan anggaran pendidikan di daerah.



