JCCNetwork.id- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan resmi menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, terkait penetapan status tersangkanya dalam kasus dugaan penghasutan aksi anarkis pada unjuk rasa di Jakarta, akhir Agustus 2025 lalu. Putusan ini dibacakan oleh hakim tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiharto dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025).
Majelis menilai penetapan tersangka oleh penyidik terhadap Delpedro telah dilakukan sesuai prosedur hukum dan memenuhi unsur formil maupun materil. Dengan demikian, status hukum Delpedro sebagai tersangka tetap sah dan proses penyidikan akan dilanjutkan.
Menanggapi keputusan tersebut, Ketua DPP Bidang Pemuda Lembaga Aliansi Indonesia, M. Jodi Husein, menyatakan dukungannya kepada hakim PN Jaksel. Ia menilai putusan itu mencerminkan independensi dan integritas lembaga peradilan dalam menegakkan hukum tanpa intervensi.
“Kami mendukung sikap hakim yang tetap berpegang pada hukum dan fakta di lapangan. Ini menunjukkan bahwa pengadilan tidak tunduk pada tekanan opini publik,” ujar Jodi, Senin (27/10/2025) malam.
Jodi juga menegaskan, proses hukum terhadap Delpedro harus dihormati oleh semua pihak, termasuk kalangan aktivis. Jadi dengan putusan ini, penyidik kini memiliki dasar kuat untuk melanjutkan pemeriksaan kasus dugaan penghasutan yang menyeret Delpedro dkk.
“Siapa pun yang diduga melanggar hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada yang kebal hukum,” imbuhnya






