Polda Bali Tangkap Enam Tersangka Perdagangan Orang, Termasuk Anggota Polisi

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id-Kepolisian Daerah (Polda) Bali menetapkan seorang anggota polisi berinisial IPS sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). IPS diduga terlibat aktif dalam perekrutan hingga koordinasi dengan agen-agen perekrut calon anak buah kapal (ABK).

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy menjelaskan, IPS kini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Bidang Propam Polda Bali untuk penyelidikan lebih lanjut.

- Advertisement -

“Ada yang kita amankan, IPS. Dia mencari, merekrut, dan berkoordinasi dengan agen-agen perekrut,” ujarnya di Denpasar, Sabtu (25/10/2025).

Selain IPS, polisi juga menahan lima tersangka lainnya, yakni MAS, JS, I, R, dan TS, sehingga total ada enam tersangka dalam kasus ini.

Ariasandy menyebut, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya. Ada yang bertugas mencari calon korban, sementara yang lain mengurus dokumen seperti buku pelaut.

- Advertisement -

“Perannya berbeda-beda. Ada yang mencari orang, ada yang bantu penertiban dokumen, semuanya punya bagian masing-masing,” jelasnya.

Menurut Ariasandy, para tersangka merekrut calon ABK dengan iming-iming gaji besar. Namun, para korban justru dijerat utang dan ditempatkan di penampungan yang tidak layak.

“Korban dijanjikan kerja di kapal penangkap cumi dengan gaji tinggi, tetapi kondisi di lapangan tidak sesuai. Tempat penampungan juga tidak manusiawi, bahkan makanan tidak layak,” ungkapnya.

Empat tersangka utama, yakni R, TS, MAS, dan JS, dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO) juncto Pasal 55 KUHP. Sementara IPS dan I dijerat pasal yang sama ditambah Pasal 8 ayat (1) UU TPPO.

Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap kapal KM Awindo 2A di Pelabuhan Benoa, pada 15 Agustus 2025. Dari hasil pengecekan, ditemukan indikasi kuat adanya praktik perdagangan orang terhadap calon ABK.

Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 21 korban berhasil diselamatkan dan kini telah diserahkan kepada Direktorat Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Para korban juga mendapat pendampingan hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) serta menjalani pemulihan psikologis akibat trauma yang dialami.

Polda Bali menegaskan akan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam kasus TPPO, termasuk anggota kepolisian yang terbukti menyalahgunakan jabatannya.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Warga Satu Kota Berhalusinasi, Gegara Teror Roti Beracun

JCCNetwork.id- Bayangkan sebuah kota kecil yang tenang di Prancis Selatan. Tanggal 15 Agustus 1951, warga Pont-Saint-Esprit menjalani hari seperti biasa. Mereka membeli roti hangat...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER