Impor Baju Bekas Selama Ini Buat Negara Rugi, Bakal Dilibas

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Pemerintah akan kembali memberlakukan larangan impor bal pakaian bekas (balpres), dengan penegakan hukum yang diperketat dan tambahan sanksi denda bagi para pelakunya. Kebijakan ini disampaikan oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.

Purbaya menilai penegakan hukum selama ini masih minim. Barang impor balpres hanya dimusnahkan dan pelaku dijatuhi hukuman pidana tanpa denda, sehingga merugikan pemerintah.

- Advertisement -

“Saya juga baru tahu istilah balpres itu. Impor barang-barang baju bekas, seperti apa penanganannya. Rupanya selama ini hanya bisa dimusnahkan dan yang impor masuk penjara, saya nggak dapet duit, (pelakunya) nggak didenda. Jadi saya rugi, cuma keluar ongkos untuk memusnahkan barang itu, tambah ngasih makan orang-orang yang di penjara itu,” kata Purbaya, Rabu (22/10/2025).

Ke depan, Purbaya menegaskan pemerintah akan memberlakukan blacklist terhadap pelaku impor balpres. Dengan demikian, pelaku yang pernah melanggar tidak diperbolehkan melakukan aktivitas impor lagi.

“Sepertinya mereka udah tau, kita udah tahu pemain-pemainnya siapa aja. Saya lupa tadi, kalau ada yang pernah balpres, saya akan blacklist, nggak boleh impor lagi,” ujar Purbaya.

- Advertisement -

Larangan impor baju bekas sendiri sudah diatur dalam Permendag Nomor 40 Tahun 2022, sebagai perubahan atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, serta diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Polisi Ringkus 7 Penambang Emas Ilegal di Merangin

JCCNetwork.id- Aparat dari Kepolisian Daerah Jambi menindak tegas praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) dengan menangkap tujuh orang pelaku di Kabupaten Merangin. Penangkapan dilakukan...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER