Mantan Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

Lisa Umumkan EP Solo Terbaru

Ruben Onsu Terseret Kasus Investasi

Sarwendah Minta Peran Ruben

JCCNetwork.id- Mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, dijatuhi hukuman 19 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang atas kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka yang dipimpin Hakim Ketua Anak Agung Gde Agung Parnata, di Ruang Cakra, Selasa (21/10/2025).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Fajar terbukti bersalah melanggar Pasal 81 Ayat (2) jo Pasal 65 KUHP serta Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU ITE jo Pasal 64 KUHP. Selain pidana penjara, terdakwa juga dikenakan denda Rp6 miliar, dengan subsider 1 tahun 4 bulan penjara apabila denda tidak dibayar. Ia pun diwajibkan membayar restitusi senilai Rp359 juta lebih kepada tiga korban.

- Advertisement -

Dalam persidangan, hakim anggota Sisera Semida Naomi Nenohayfeto mengungkapkan bahwa perbuatan terdakwa berawal dari kecanduan menonton video porno, termasuk konten yang menampilkan anak-anak.

“Bahwa sejak tahun 2010, terdakwa suka menonton video asusila antara orang dewasa dan anak di bawah umur,” ujar Hakim Anggota Sisera Semida Naomi Nenohayfeto saat membacakan amar putusan dikutip dari iNews Sumba, Selasa (21/10/2025).

Hakim anggota Putu Dima Indra menambahkan, kebiasaan tersebut menjadi pemicu tindakan kriminal yang kemudian dilakukan terdakwa terhadap para korban.

- Advertisement -

“Hasrat terdakwa yang tidak terkendali menjelma menjadi kejahatan seksual yang merusak masa depan anak-anak,” kata hakim anggota lainnya, Putu Dima Indra.

Majelis juga menyoroti fakta bahwa Fajar pernah diperingatkan oleh istrinya untuk menghentikan kebiasaan buruk itu dan berkonsultasi ke psikiater. Namun, peringatan tersebut diabaikan.

“Saran istrinya untuk berobat tidak pernah dijalankan,” ucapnya.

Hakim Ketua Anak Agung Gde Agung Parnata menilai perbuatan terdakwa tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencoreng nama institusi kepolisian.

“Perbuatan terdakwa tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika moral,” ujarnya.

Dalam pertimbangannya, majelis menilai vonis 19 tahun penjara sudah proporsional dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan keadilan bagi korban. Hukuman itu lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta 20 tahun penjara.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Rupiah Melemah ke Rp17.622

JCCNetwork.id – Nilai tukar rupiah kembali berada di zona pelemahan terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada perdagangan Selasa (8/9/2026).Berdasarkan pembaruan hingga pukul 09.40 WIB,...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER

Harga Emas Antam Kembali Menguat

Anak Krakatau Tetap Siaga

BGN Tutup 1.999 Dapur MBG Tak Ber-SLHS

Studio Eks MNC TV Terbakar

Bayern Lolos ke Putaran Kedua

Garuda Muda Puncaki Grup H