Rencana Hibah Rp10 Triliun, Danantara Jangan Sampai Jadi Alat Barter Kasus Hukum

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Terpidana kasus korupsi penyerobotan lahan sawit, Surya Darmadi, berencana menghibahkan asetnya senilai kurang lebih Rp 10 triliun ke negara melalui Badan Pengelola Investasi Danantara. Namun, rencana tersebut menuai sorotan kritis dari sejumlah pihak. Founder Anagata Nusantara Institute, Fadly Zikry, mengingatkan agar hibah tersebut tidak menjadi pintu belakang untuk meringankan hukuman atau menghapus jejak pidana.

“Kita menghargai niat baik siapapun yang ingin berkontribusi memajukan negara. Namun jangan sampai niat baik tersebut seolah-olah menjadi bargaining untuk barter kasus hukum,” kata Fadly kepada wartawan, Senin (13/10/2025).

- Advertisement -

Fadly menekankan pentingnya menjaga integritas lembaga negara, termasuk Danantara, agar tidak digunakan sebagai alat legitimasi atau pelicin bagi kepentingan pribadi para terpidana.

“Negara tidak boleh terjebak dalam narasi rekonsiliasi semu yang dibungkus dalam janji hibah. Apalagi jika itu berpotensi menjadi pintu keluar dari tanggung jawab pidana yang telah diputus pengadilan,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Surya Darmadi melalui kuasa hukumnya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Jumat (10/10/2025), menyampaikan bahwa aset Surya yang hendak dihibahkan tersebut berupa lahan kebun sawit dan pabrik yang berada di Kalimantan Barat.

- Advertisement -

Lebih lanjut, Surya meminta agar persoalan terkait kebun-kebun miliknya di Riau diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang Cipta Kerja, bukan menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Surya merasa mendapat perlakuan berbeda dari kasus serupa yang ditangani secara administratif, dan berharap cukup dijatuhi sanksi administratif berupa denda serta pembayaran dana reboisasi.

Namun Fadly memperingatkan bahwa penyelesaian hukum tidak boleh berdasarkan kemampuan finansial atau sumbangan seseorang.

“Aset Rp10 triliun yang ditawarkan itu tidak serta-merta menghapus jejak korupsi yang merugikan negara. Jika negara tunduk pada logika semacam itu, kita sedang membuka preseden buruk bahwa hukum bisa ‘dinegosiasikan’,” ujar Fadly.

Hibah Bukan Alat Impunitas

Fadly mengingatkan bahwa lembaga seperti Danantara perlu menjunjung prinsip transparansi dan akuntabilitas. Jika tidak, lembaga tersebut justru bisa kehilangan legitimasi sejak dini.

“Masyarakat akan mempertanyakan integritas Danantara jika menerima hibah dari individu yang sudah terbukti merugikan negara secara sistematis, tanpa kerangka pemulihan yang ketat dan tanpa jarak dari proses pidana yang berjalan,” katanya.

Menurutnya, hibah aset seharusnya tidak menjadi ‘deal’ yang mencampuradukkan proses pidana dan administratif.

“Kalau memang ingin berkontribusi, dan sah menurut undang-undang, hibahkan saja tanpa syarat. Tapi hukum tetap jalan, tidak ada tawar-menawar. Integritas Danantara juga akan diuji di sini,” tegas Fadly.

Rekam Jejak Kasus Surya Darmadi

Surya saat ini sedang menjalani hukuman penjara di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, akibat kasus korupsi PT Duta Palma Group miliknya. Ia dihukum 16 tahun penjara, membayar denda Rp1 miliar, serta mengembalikan kerugian negara senilai Rp 2,2 triliun.

Dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung pada 19 September 2024, ia tetap dijatuhi pidana penjara 16 tahun. Namun nilai kerugian negara akibat praktik ilegal Grup Duta Palma jauh lebih besar. Dalam dakwaan Kejaksaan Agung, kerugian negara ditaksir mencapai Rp78 triliun akibat penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare di Indragiri Hulu, Riau.

Kasus bermula ketika Bupati Indragiri Hulu 1999–2008 Raja Thamsir Rachman menerbitkan izin usaha perkebunan (IUP) secara ilegal kepada empat perusahaan milik Surya, tanpa pelepasan kawasan hutan, yang melanggar hukum kehutanan.

Selain itu, Surya sempat menghindari proses hukum selama 8 tahun, bahkan sempat dinyatakan buron oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2019, setelah tiga kali mangkir dari panggilan. Ia akhirnya menyerahkan diri setelah proses komunikasi dengan Kejaksaan Agung pada Agustus 2022.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Hujan Ringan hingga Lebat Diprediksi Guyur Indonesia pada Akhir Pekan

JCCNetwork.id- Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian besar wilayah Indonesia akan mengalami hujan dengan intensitas ringan hingga sedang pada Sabtu (23/5/2026). Sejumlah...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER