JCCNetwork.id- Sidang kasus dugaan asusila terhadap anak di bawah umur yang menjerat Vadel Badjideh digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (1/9/2025).
Vadel, yang biasanya hadir langsung di persidangan, mengikuti jalannya sidang secara daring dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Ketidakhadiran terdakwa ini diduga terkait situasi kericuhan aksi demo beberapa hari terakhir.
Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Vadel dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Jika denda tidak dibayarkan, maka diganti pidana kurungan selama enam bulan, sebagaimana disampaikan Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten.
Usai sidang, kuasa hukum Vadel, Oya Abdul Malik, menyatakan pihaknya belum puas dengan tuntutan tersebut, namun masih mempertimbangkan langkah pembelaan.
Oya juga menuturkan reaksi kliennya saat mendengar tuntutan JPU, yang disebutnya kecewa dan terkejut, meski tetap mencoba menutup perasaan itu dengan senyum.
























