KPK Bongkar Skandal Korupsi Rp126 Miliar Proyek RSUD Kolaka Timur

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, dengan nilai proyek mencapai Rp126,3 miliar.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, membeberkan kronologi kasus yang menjerat Bupati Kolaka Timur periode 2024-2029, Abdul Azis (ABZ), bersama sejumlah pihak lainnya.

- Advertisement -

Menurut Asep, kasus ini bermula pada Desember 2024, ketika Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengadakan pertemuan dengan lima konsultan perencana untuk menyepakati desain dasar (basic design) RSUD yang akan dibangun di 12 kabupaten, termasuk Kolaka Timur.

“Pada Desember 2024 diduga terjadi pertemuan antara pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan lima konsultan perencana untuk membahas basic design RSUD yang didanai oleh dana alokasi khusus (DAK). Jadi desain rumah sakit ini semuanya sama dan menjadi tanggung jawab dari pihak Kemenkes, nanti pembangunan diserahkan kepada 12 kabupaten, tapi desain-desain dari rumah sakit itu sama,” kata Asep.

Kemenkes kemudian menunjuk langsung para rekanan untuk membuat desain dasar tersebut di tiap daerah. Di Kolaka Timur, desain ini dikerjakan oleh perusahaan NB.

- Advertisement -

Pada Januari 2025, terjadi pertemuan antara pihak Pemkab Koltim dan Kemenkes yang diduga diwarnai pemberian sejumlah uang oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek RSUD Koltim, AGD, kepada ALH selaku PIC Kemenkes.

Selanjutnya, Bupati Koltim ABZ bersama sejumlah pejabat Pemkab, termasuk Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) GPA serta Kepala Dinas Kesehatan DA dan NS, diduga pergi ke Jakarta untuk mengatur agar PT PCP menjadi pemenang lelang proyek pembangunan RSUD kelas C Koltim yang telah diumumkan di laman LPSE Koltim.

“Jadi untuk pemenangnya pun sudah ditentukan, yaitu PT PCP,” tegas Asep.

“Pada bulan Januari 2025 terjadi pertemuan antara pihak dari Pemkab Koltim dengan pihak dari Kemenkes untuk membahas pengaturan lelang pembangunan rumah sakit tipe C di Kolaka Timur. Pada kesempatan itu diduga AGD selaku PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim memberikan sejumlah uang kepada ALH selaku PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD,” jelas Asep.

Pada Maret 2025, AGD menandatangani kontrak dengan PT PCP senilai Rp126,3 miliar. Kemudian pada April 2025, AGD menyerahkan uang sebesar Rp30 juta kepada ALH di Bogor.

Di bulan Mei hingga Juni, PT PCP melalui DK menarik dana sekitar Rp2,09 miliar, sebagian diserahkan kepada AGD senilai Rp500 juta di lokasi proyek. DK juga mengungkapkan adanya permintaan komitmen fee sebesar 8 persen dari nilai proyek yang dipimpin AGD.

“Kemudian pada akhir April 2025, AGD berkonsultasi dan memberikan uang senilai Rp30 juta kepada saudara ALH di Bogor. Lalu pada periode Mei ke Juni, PT PCP melalui DK melakukan penarikan uang sekitar Rp2,09 miliar untuk diserahkan kepada saudara AGD senilai Rp500 juta di lokasi pembangunan RSUD Kabupaten Koltim. Selain itu, DK menyampaikan permintaan dari AGD kepada rekan-rekan di PT PCP terkait dengan komitmen fee sebesar 8%,” beber Asep.

“Jadi dari anggaran Rp126,3 miliar, ABZ dan AGD mintanya 8%, kira-kira sekitar Rp9 miliar,” sambung Asep.

Pada Agustus 2025, DK kembali menarik cek senilai Rp1,6 miliar yang diserahkan kepada AGD dan diteruskan ke YS, staf ABZ.

Uang tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi ABZ dengan pengelolaan oleh YS atas sepengetahuan ABZ.
Selain itu, DK juga melakukan penarikan tunai Rp200 juta yang diserahkan kepada AGD, yang kemudian diamankan KPK sebagai barang bukti.

“Jadi penyerahan dan pengelolaan uang tersebut diketahui oleh ABZ yang diantaranya untuk membeli kebutuhan atau keperluan ABZ. Jadi uangnya dikelola oleh YS tapi atas pengetahuan dan digunakan untuk keperluan ABZ,” tutur Asep.

KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yaitu Bupati Kolaka Timur ABZ, ALH selaku PIC Kemenkes, AGD PPK proyek RSUD Koltim, serta dua pihak swasta PT PCP, DK dan AR.

Para tersangka diduga melanggar pasal-pasal tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP.

Saat ini, kelima tersangka ditahan selama 20 hari sejak 8 hingga 27 Agustus 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK, Gedung Merah Putih.

“Duit tersebut diterima AGD sebagai kompensasi atau bagian dari komitmen fee sebesar 8% tadi. Jadi dari Rp9 miliar tersebut dibagi-bagi, tidak secara langsung sejumlah Rp9 miliar ini tapi karena pembayarannya per termin kemudian juga dibayarkan secara bertahap dengan nilai proyek pembangunan RSUD Kabupaten Koltim sebesar Rp126,3 miliar,” tandas Asep.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Al-Nassr Kunci Gelar, Tumbangkan Damac 4-1 di Laga Penentu

JCCNetwork.id-Cristiano Ronaldo resmi membawa Al-Nassr menjuarai Saudi Pro League musim 2025-2026 setelah meraih kemenangan 4-1 atas Damac FC pada laga penutup musim, Jumat (22/5/2026)...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER