Putusan MK Semua Anak Berhak Dapat Pendidikan Gratis

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

Lisa Umumkan EP Solo Terbaru

Ruben Onsu Terseret Kasus Investasi

Sarwendah Minta Peran Ruben

JCCNetwork.id- Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemerintah untuk menjamin biaya pendidikan dasar bagi seluruh anak Indonesia, baik di sekolah negeri maupun swasta. Putusan ini dinilai menjadi tonggak penting dalam pemenuhan hak pendidikan dasar, yang selama ini kerap terbentur keterbatasan daya tampung sekolah negeri.

Koordinator Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menjelaskan bahwa putusan tersebut lahir dari gugatan yang diajukan JPPI dan kawan-kawannya terhadap Pasal 34 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Gugatan itu meminta agar negara menanggung penuh biaya pendidikan dasar semua anak, dan dikabulkan sebagian oleh MK.

- Advertisement -

“Karena itu, standing point-nya adalah JPPI sedang meminta negara bagaimana menyusun langkah-langkah yang strategis untuk melindungi hak anak atas pendidikan,” kata Ubaid.

Menurut Ubaid, putusan MK tidak mempermasalahkan jika pemerintah dapat menyediakan pendidikan dasar hanya melalui sekolah negeri. Namun, ketika daya tampung sekolah negeri terbatas, pemerintah diwajibkan untuk menggandeng sekolah swasta agar tidak ada anak yang terabaikan hak pendidikannya.

“Jadi muncul pembahasan soal sekolah swasta karena konsekuensi soal sekolah negeri ini tidak cukup,” ujarnya.

- Advertisement -

“Maka, kewajiban negara adalah melibatkan sekolah swasta tadi itu untuk menampung 500 anak yang tidak tertampung itu,” ungkapnya. “Sekolah swasta tidak boleh nolak karena yang dilakukan oleh negara adalah menjamin melindungi hak anak atas pendidikan ini ada 500 yang kurang,” lanjut Ubaid.

Ubaid menekankan, meskipun demikian, sekolah swasta tetap memiliki hak untuk menolak jika mereka tidak menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau memiliki kekhususan tertentu dalam kurikulum.

“Ya kita (pemerintah) memperbolehkan kalau ada sekolah swasta begitu yang tidak mau ikut skema pemerintah ya enggak apa-apa itu hak sekolah swasta,” ucapnya.

Dengan adanya putusan MK ini, Ubaid berharap pemerintah segera menyusun langkah strategis untuk melibatkan sekolah swasta yang bersedia bekerjasama. Dia mengingatkan, meski sekolah swasta yang ikut program ini harus menampung anak-anak yang tak tertampung di sekolah negeri, tidak berarti semua sekolah swasta otomatis gratis.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Emil Audero Bangkit, Rayo Tekuk Espanyol 2-1

JCCNetwork.id- Kiper Timnas Indonesia, Emil Audero, akhirnya merasakan kemenangan pertamanya bersama Rayo Vallecano di kompetisi La Liga Spanyol 2026/2027. Rayo Vallecano berhasil mengamankan tiga...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER