Kominfo Bekukan Worldcoin dan WorldID

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membekukan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik layanan Worldcoin dan WorldID. Keputusan ini diambil setelah instansi menerima berbagai laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas mencurigakan dalam operasional dua layanan digital tersebut.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, mengatakan pembekuan tersebut merupakan langkah preventif yang diambil pemerintah guna melindungi masyarakat dari potensi risiko keamanan digital.

- Advertisement -

“Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat,” ujarnya dikutip, Senin (5/5).

Langkah ini menjadi perhatian serius Komdigi setelah muncul laporan tentang metode operasional Worldcoin dan WorldID, yang diketahui menggunakan teknologi pemindaian iris melalui perangkat berbentuk bola, dikenal sebagai Orb. Teknologi tersebut terintegrasi dengan World App, aplikasi keuangan global yang dikembangkan oleh perusahaan Tools for Humanity. Aplikasi ini diklaim mampu memberikan akses sistem identitas digital dan keuangan kepada masyarakat di berbagai negara.

Namun di balik janji teknologi tersebut, pemerintah menemukan kejanggalan dalam legalitas operasional kedua layanan di Indonesia. Menurut Alexander, penyelidikan awal menunjukkan bahwa perusahaan pengelola World App di Indonesia, yakni PT. Terang Bulan Abadi, tidak terdaftar secara resmi sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sebagaimana diwajibkan dalam regulasi nasional.

- Advertisement -

Sebagai tindak lanjut, Komdigi akan memanggil perwakilan dari PT. Terang Bulan Abadi dan PT. Sandina Abadi Nusantara untuk dimintai klarifikasi atas dugaan pelanggaran administrasi dan hukum. Pemanggilan ini juga merupakan bagian dari upaya pengawasan terhadap aktivitas layanan digital yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Kominfo mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Dalam aturan tersebut, setiap penyelenggara sistem elektronik yang beroperasi untuk publik wajib terdaftar dan memiliki TDPSE atas nama badan hukum yang sah.

Alexander menegaskan, pelanggaran terhadap kewajiban pendaftaran serta penggunaan identitas badan hukum yang tidak sesuai merupakan tindakan serius yang tidak dapat ditoleransi.

“Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius,” tegas Alexander.

Komdigi menyatakan akan terus melakukan pemantauan terhadap layanan-layanan digital yang beroperasi di Indonesia dan tidak segan untuk mengambil tindakan tegas terhadap setiap penyelenggara sistem elektronik yang tidak mematuhi regulasi.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Peresmian LRT, Sejumlah Jalan Dialihkan

JCCNetwork.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta memberlakukan rekayasa lalu lintas secara situasional di sekitar Stasiun LRT Jakarta Manggarai, Rabu (26/8/2026). Pengaturan tersebut dilakukan bertepatan dengan...
KONTEN VIDEO
Video thumbnail
DPR Puji Tausiyah Menyejukkan Hati, Ustaz Latif Balas dengan Sikap Hormat
13:54
Video thumbnail
Purbaya Dicecar Banggar DPR, Siapa yang Nikmati Pertumbuhan Ekonomi?
16:19
Video thumbnail
Bikin Suasana Cair! KASAD Maruli Sapa KDM di Tengah Pidato:Saya Kenal Cuma Pak KDM
08:13
Video thumbnail
Terungkap! 4 Jenis Harta Koruptor yang Bisa Dirampas Negara
10:06
Video thumbnail
DPR Cecar Calon Deputi Gubernur BI, Soroti Upaya Jaga Independensi Bank Sentral
08:06
Video thumbnail
Begini Pengakuan Anggota DPR di Hadapan Ustaz Latif #shorts #trending
01:41
Video thumbnail
Ada Apa di Balik Demo 27 Agustus, Kapolri Soroti Penumpang Gelap
08:14
Video thumbnail
Prabowo Angkat Topi untuk Kiai Kampung: Tak Pernah Masuk TV, Tapi Tiap Hari Jaga Rakyat
08:23
Video thumbnail
Bikin Suasana Cair! KDM Sebut Jawa Barat Punya Gubernur dan Wali Kota Konten
06:26
Video thumbnail
Dukungan Ulama Bikin DPR Terharu Ditegah Kebut Tuntaskan RUU Perampasan
14:11
Video thumbnail
Panglima Jilah Ungkap Tradisi Berladang Orang Dayak Sejak Ribuan Tahun, Dulu Tak Ada Seperti Ini
05:30
Video thumbnail
Sejumlah Catatan Majelis Arah Indonesia Terkait RUU Perampasan Aset
13:15
Video thumbnail
Wamenhan Bebarkan Fakta, Kapal Perang Dibeli Rp370 Miliar Kini Dilelang Rp2 Miliar
08:13
Video thumbnail
Polisi Selidiki Dugaan Keterlibatan Ormas Dalam Kericuhan Demo DPR
11:11
Video thumbnail
Sisa Kuota Pelanggan Tak Bisa Hangus Lagi #shorts #trending
02:07
Video thumbnail
Operator Internet Jangan Macam Macam, Sisa Kuota Tak Boleh Dihapus dan Dilarang Ada Biaya Tambahan
04:04
Video thumbnail
Ada Pesan Khusus Panglima Jilah ke Prabowo Soal Karhutla di Kalbar?
05:07
Video thumbnail
Dokter Spesialis Bertugas di Daerah Tertinggal Diguyur Insentif Rp30 Juta
10:37
Video thumbnail
Kapolri Blak-blakan soal Demo 27 Agustus: Ada yang Menumpangi
09:36
Video thumbnail
4 Jenis Harta Koruptor Bisa Dirampas Negara, Apa Saja?
10:07

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER

Fortuna Sittard Tekuk Groningen

110 Ribu Warga NTT Masih Mengungsi

Lisa Umumkan EP Solo Terbaru

Harga Minyak Dunia Naik Tipis

Prabowo Luncurkan PLTS 100 GWp