Kominfo Bekukan Worldcoin dan WorldID

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membekukan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik layanan Worldcoin dan WorldID. Keputusan ini diambil setelah instansi menerima berbagai laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas mencurigakan dalam operasional dua layanan digital tersebut.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, mengatakan pembekuan tersebut merupakan langkah preventif yang diambil pemerintah guna melindungi masyarakat dari potensi risiko keamanan digital.

- Advertisement -

“Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat,” ujarnya dikutip, Senin (5/5).

Langkah ini menjadi perhatian serius Komdigi setelah muncul laporan tentang metode operasional Worldcoin dan WorldID, yang diketahui menggunakan teknologi pemindaian iris melalui perangkat berbentuk bola, dikenal sebagai Orb. Teknologi tersebut terintegrasi dengan World App, aplikasi keuangan global yang dikembangkan oleh perusahaan Tools for Humanity. Aplikasi ini diklaim mampu memberikan akses sistem identitas digital dan keuangan kepada masyarakat di berbagai negara.

Namun di balik janji teknologi tersebut, pemerintah menemukan kejanggalan dalam legalitas operasional kedua layanan di Indonesia. Menurut Alexander, penyelidikan awal menunjukkan bahwa perusahaan pengelola World App di Indonesia, yakni PT. Terang Bulan Abadi, tidak terdaftar secara resmi sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sebagaimana diwajibkan dalam regulasi nasional.

- Advertisement -

Sebagai tindak lanjut, Komdigi akan memanggil perwakilan dari PT. Terang Bulan Abadi dan PT. Sandina Abadi Nusantara untuk dimintai klarifikasi atas dugaan pelanggaran administrasi dan hukum. Pemanggilan ini juga merupakan bagian dari upaya pengawasan terhadap aktivitas layanan digital yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Kominfo mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Dalam aturan tersebut, setiap penyelenggara sistem elektronik yang beroperasi untuk publik wajib terdaftar dan memiliki TDPSE atas nama badan hukum yang sah.

Alexander menegaskan, pelanggaran terhadap kewajiban pendaftaran serta penggunaan identitas badan hukum yang tidak sesuai merupakan tindakan serius yang tidak dapat ditoleransi.

“Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius,” tegas Alexander.

Komdigi menyatakan akan terus melakukan pemantauan terhadap layanan-layanan digital yang beroperasi di Indonesia dan tidak segan untuk mengambil tindakan tegas terhadap setiap penyelenggara sistem elektronik yang tidak mematuhi regulasi.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

KAI Sumut Pastikan KA Tetap Normal Saat Listrik Padam

JCCNetwork.id- PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional I Sumatera Utara memastikan layanan perjalanan kereta api di wilayah Sumatera Utara tetap berjalan normal meski...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER