Kapolri Tegaskan SKK untuk Jurnalis Asing Tidak Wajib, Hanya untuk Keamanan

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id-Wacana mengenai kewajiban bagi jurnalis asing untuk mengantongi Surat Keterangan Kepolisian (SKK) dalam melakukan aktivitas jurnalistik di Indonesia sempat mengundang perdebatan. Hal ini bermula dari terbitnya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian Terhadap Orang Asing, yang mengatur tentang mekanisme penerbitan SKK bagi warga negara asing (WNA) yang hendak melakukan kegiatan jurnalistik maupun penelitian di lokasi tertentu.

Dalam regulasi tersebut, Pasal 5 ayat (1) b secara spesifik menyebutkan bahwa SKK dapat diterbitkan bagi orang asing yang melakukan aktivitas jurnalistik maupun penelitian di lokasi tertentu.Sementara itu, Pasal 8 ayat (1) dan (2) menegaskan bahwa penerbitan SKK dilakukan berdasarkan permintaan penjamin dan tidak dipungut biaya.

- Advertisement -

Ketentuan ini sempat menimbulkan interpretasi di kalangan publik bahwa SKK menjadi syarat wajibbagi jurnalis asing. Namun, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo segera memberikan klarifikasi dan menegaskan bahwa pemahaman tersebut kurang tepat.

Dalam keterangannya kepada wartawan pada Kamis (3/4/2025), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa SKK tidak bersifat wajib bagi jurnalis asing. Menurutnya, dokumen tersebut hanya akan diterbitkan jika ada permintaan dari pihak penjamin—seperti lembaga media atau organisasi yang mendampingi jurnalis asing selama bertugas di Indonesia.

“Jika tidak ada permintaan dari penjamin, SKK tidak bisa diterbitkan. SKK tidak bersifat wajib bagi jurnalis asing,” kata Sigit kepada wartawan, Kamis (3/4/2025).

- Advertisement -

Lebih lanjut, Kapolri menegaskan bahwa jurnalis asing tetap dapat menjalankan tugasnya di Indonesia meskipun tanpa SKK, selama aktivitas mereka tidak melanggar hukum yang berlaku.

“Tanpa SKK jurnalis asing tetap bisa melaksanakan tugas di Indonesia sepanjang tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Sigit.

Dia juga mengklarifikasi bahwa tidak ada frasa “wajib” dalam regulasi yang diatur dalam Perpol tersebut. Aturan ini hanya memberikan opsi bagi penjamin untuk meminta SKK jika memang diperlukan, terutama dalam situasi tertentu.

“Contoh, jika jurnalis akan melakukan giat di wilayah Papua yang rawan konflik, penjamin dapat meminta SKK kepada Polri dan juga meminta perlindungan karena bertugas di wilayah konflik,” kata Sigit.

“Dalam penerbitan SKK, jika diminta oleh penjamin, yang berhubungan dengan Polri adalah pihak penjamin, bukan WNA atau jurnalis asingnya,” sambungnya.

Kapolri memberikan contoh konkret terkait penerapan SKK. Dia menyoroti bagaimana mekanisme ini dapat bermanfaat bagi jurnalis asing yang bertugas di wilayah Papua, yang dikenal sebagai salah satu daerah dengan potensi konflik tinggi.

Menurutnya, dalam situasi seperti ini, pihak penjamin dapat mengajukan permintaan SKK kepada kepolisian, yang tujuannya bukan untuk membatasi kebebasan pers, melainkan memberikan perlindungan bagi jurnalis asing selama meliput di daerah berisiko tinggi.

Dia menambahkan bahwa dalam mekanisme penerbitan SKK, yang akan berhubungan dengan kepolisian adalah pihak penjamin, bukan jurnalis asingnya langsung.

Kapolri juga menjelaskan bahwa aturan baru dalam Perpol ini merupakan tindak lanjut dari revisi Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Keimigrasian, yang mengamanatkan perlindungan dan pelayanan terhadap warga negara asing (WNA) yang beraktivitas di Indonesia.

Menurutnya, regulasi ini merupakan bentuk pendekatan preemtif dan preventif dari kepolisian dalam rangka menciptakan keamanan dan perlindungan bagi WNA, termasuk jurnalis asing, yang tengah bertugas di Tanah Air.

Pernyataan tegas dari Kapolri Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa SKK bukanlah kewajiban mutlak bagi jurnalis asing. Dokumen ini hanya diterbitkan jika ada permintaan dari penjamin, terutama dalam situasi yang berpotensi membahayakan keselamatan jurnalis selama bertugas.

Dengan demikian, kebebasan pers tetap terjaga, sementara perlindungan terhadap jurnalis asing tetap dapat diberikan jika dibutuhkan. Regulasi ini bukan bentuk pembatasan, melainkan mekanisme perlindungan yang dirancang agar aktivitas jurnalistik di Indonesia dapat berjalan dengan aman dan kondusif.

“Seperti para jurnalis asing yang sedang bertugas di seluruh Indonesia, misalkan di wilayah rawan konflik,” kata Sigit.

“Perpol ini dibuat berlandaskan upaya preemtif dan preventif kepolisian dalam memberikan perlidungan dan pelayanan terhadap WNA dengan koordinasi bersama instansi terkait,” pungkasnya. 

- Advertisement -

BACA LAINNYA

MBG Disebut Turunkan Kemiskinan Fakta atau Ilusi?

JCCNetwork.id- Bayangkan ada satu program pemerintah yang bukan cuma mengisi piring makan anak-anak, tapi diam-diam menggerakkan roda ekonomi satu daerah. Uang triliunan rupiah mengalir...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER