Bareskrim Jebloskan Kades Kohod dan Tiga Tersangka ke Rutan

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri resmi menahan Kepala Desa Kohod, Arsin, beserta tiga tersangka lainnya pada Senin malam, 24 Februari 2024. Penahanan dilakukan setelah para tersangka menjalani pemeriksaan selama tujuh jam terkait kasus dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

Keempat tersangka, termasuk Arsin, langsung dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini bermula dari penyelidikan atas pembangunan pagar laut yang diduga melibatkan dokumen tanah palsu. Dalam perkembangannya, polisi menetapkan empat tersangka, yakni Kades Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, serta dua orang lainnya berinisial SP dan CE.

- Advertisement -

Para tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan Pasal 264 KUHP yang mengatur tindak pidana pemalsuan dokumen, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Pertemuan Tertutup Gibran dan Perwakilan Mahasiswa, Bahas Apa?

JCCNetwork.id- Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka menerima langsung perwakilan mahasiswa yang sebelumnya menggelar aksi di kawasan Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, pada...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER