JCCNetwork.id- Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, kini berada di ujung tanduk. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengancam akan menjemput paksa Firli setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menegaskan bahwa langkah tegas ini diambil sesuai aturan hukum. Namun, di tengah ancaman ini, pihak Firli justru meminta kasus ini dihentikan.
- Advertisement -
Pasalnya, kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, mengungkapkan bahwa berkas perkara dugaan pemerasan terhadap SYL berkali-kali dikembalikan oleh jaksa lantaran dianggap belum lengkap.
- Advertisement -



