KAI Respons Insiden Tragis di Karawang

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengeluarkan pernyataan tegas terkait larangan aktivitas di sepanjang jalur kereta api, menekankan bahwa lintasan kereta bukanlah tempat untuk bermain. Dalam upaya menjaga keselamatan masyarakat dan mengurangi risiko kecelakaan, KAI melarang segala bentuk kegiatan di area tersebut, kecuali yang berkaitan dengan operasional kereta.

“KAI melarang keras masyarakat untuk beraktivitas di sekitar jalur kereta api karena bisa mengganggu operasional kereta dan membahayakan keselamatan,” kata Vice President Public Relations PT KAI, Anne Purba di Jakarta, Senin (23/9).

- Advertisement -

Peringatan ini muncul setelah insiden tragis yang merenggut nyawa empat orang akibat tertabrak kereta api saat bermain di Km 88+700 Jalur Hulu, antara Stasiun Cikampek dan Stasiun Tanjung Rasa, Karawang, Jawa Barat.

“KAI turut prihatin atas kejadian nahas yang menimpa korban. Kami harap kejadian serupa tidak terulang kembali,” tuturnya.

Anne menambahkan bahwa aktivitas di jalur kereta api, termasuk bermain atau berolahraga, sangat berisiko.

- Advertisement -

“Kecepatan kereta yang tinggi dan panjangnya jarak yang dibutuhkan untuk melakukan pengereman, membuat setiap aktivitas di jalur rel sangat berisiko,” ujar Anne

Larangan ini juga mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 199, menyatakan bahwa siapa pun yang mengganggu aktivitas di jalur kereta api dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp15.000.000. Hal ini termasuk larangan membawa barang, melintasi jalur tanpa izin, atau menggunakan jalur kereta untuk kepentingan lain yang dapat mengganggu perjalanan kereta.

Sanksi dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak. “Serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain yang dapat mengganggu perjalanan kereta,” tandas Anne.

KAI mengimbau masyarakat untuk mematuhi larangan ini demi keselamatan bersama. Pihak perusahaan berharap kesadaran akan bahaya ini dapat mencegah insiden serupa di masa mendatang dan menjaga keselamatan pengguna jasa kereta api.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Libur 1 Muharam, Ragunan Diserbu Ribuan Wisatawan

JCCNetwork.id- Taman Margasatwa Ragunan di Jakarta Selatan dipadati ribuan pengunjung pada libur Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 Hijriah, Selasa (16/6/2026). Kebun binatang terbesar...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER