JCCNetwork.id- Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengajukan banding terhadap putusan sela yang membebaskan Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh. Langkah ini perlu diambil untuk melawan keputusan hakim yang dinilai kontroversial.
“ICW mendesak agar KPK segera melakukan perlawanan terhadap putusan sela tersebut dengan mengajukan banding ke pengadilan tinggi,” kata Peneliti ICW Diky Anandya, Selasa (28/5/2024).
Gazalba Saleh dibebaskan setelah eksepsinya diterima oleh hakim dalam putusan sela. Menurut Diky, putusan ini dapat diprotes oleh KPK melalui opsi banding.
Selain itu, ICW juga meminta Komisi Yudisial (KY) untuk memantau jalannya persidangan kedua secara ketat. Harapannya, tidak ada hakim yang memihak Gazalba hanya karena kesamaan profesi.
“ICW juga mendesak agar Komisi Yudisial melakukan pemantauan terhadap keberlangsungan perkara ini untuk menghindari terjadinya kekeliruan hakim yang menguntungkan Gazalba Saleh,” ucap Diky.
Gazalba Saleh telah dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK pada Senin malam, 27 Mei 2024. Setelah dibebaskan, Gazalba menolak memberikan komentar kepada media.
Juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri, menjelaskan bahwa pembebasan Gazalba adalah bagian dari perintah hakim, sehingga lembaga antirasuah tersebut tidak memiliki dasar hukum untuk menahannya lebih lama.
“Secara teknis untuk sementara terdakwa akan dikeluarkan dari tahanan sesuai perintah majelis hakim dimaksud,” kata Ali Fikri.
























