JCCNetwork.id- Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) memutuskan untuk menerapkan relaksasi Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium mulai hari ini, Minggu, 10 Maret hingga Sabtu, 23 Maret.
Keputusan ini menandai kenaikan HET sebesar Rp 1.000 per kilogram (kg) dibandingkan dengan HET sebelumnya.
Kepala NFA, Arief Prasetyo Adi, menjelaskan bahwa relaksasi HET beras premium sementara ini ditujukan untuk 8 wilayah tertentu.
Di wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatra Selatan, relaksasi HET beras premium naik menjadi Rp 14.900 per kg dari sebelumnya Rp 13.900 per kg.
Tidak hanya di Jawa, kenaikan HET beras premium juga diberlakukan sementara di 8 wilayah lainnya.
Dimana wilayah tersebut meliputi Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung.
Di wilayah-wilayah tersebut, relaksasi HET beras premium menjadi Rp 15.400 per kg dari sebelumnya Rp 14.400 per kg.




