Bang Long Divonis Enam Bulan Penjara dalam Kasus Aksi Solidaritas Rempang

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Pengadilan Negeri Batam memutuskan sidang peristiwa rusuh aksi solidaritas untuk Rempang di kantor BP Batam dengan nomor perkara 936/Pid.B/2023/PN Btm, pada Rabu (6/3/2024),.

Iswandi, atau yang dikenal sebagai Bang Long, dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman enam bulan penjara oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua David P Sitorus.

- Advertisement -

Setelah lima bulan 24 hari penahanan, Iswandi hanya perlu menjalani sisa enam hari hukuman jika menerima vonis tersebut. Namun, Hakim Ketua David memberikan opsi untuk menempuh upaya hukum banding jika tidak setuju dengan putusan tersebut.

“Enam hari lagi sodara akan keluar. Tapi kalau memang saudara tidak sependapat dengan putusan ini, silakan saudara menempuh upaya hukum banding. Kalau saudara banding, kau tidak akan bisa keluar, akan memperpanjang masa penahanan,” kata David dalam persidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Salomo Saing menuntut Iswandi dengan pasal 160 KUHP karena dianggap menghasut saat orasi, dan Bang Long dituntut pidana penjara selama enam bulan. Meskipun demikian, Bang Long dan kuasa hukumnya menerima putusan tersebut dengan baik.

- Advertisement -

Sidang ditutup dengan permohonan maaf dari Hakim Ketua David P Sitorus atas sikap hakim yang mungkin tidak berkenan di mata masyarakat yang hadir sepanjang persidangan.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Argentina national football team Umumkan 55 Pemain untuk Piala Dunia 2026

JCCNetwork.id-Timnas Argentina resmi merilis daftar sementara berisi 55 pemain untuk menghadapi Piala Dunia 2026. Pengumuman tersebut disampaikan Asosiasi Sepak Bola Argentina (AFA) melalui situs resmi...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER