Sanksi DKPP Terhadap KPU Tak Pengaruhi Pasangan Prabowo-Gibran

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mendapat sanksi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP), namun pakar hukum tata negara, Fahri Bachmid, menilai bahwa sanksi tersebut tidak akan berdampak signifikan terhadap pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

“Tidak mempunyai implikasi konstitusional serta hukum apapun terhadap pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto Gibran dan Rakabuming Raka. Eksistensi sebagai “legal subject” Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden adalah konstitusional serta ‘legitimate’,” kata Fahri, dikutip.

- Advertisement -

Menurut Fahri, putusan DKPP harus dilihat dalam dua konteks yang berbeda. Pertama, status konstitusional KPU sebagai subjek hukum yang diwajibkan melaksanakan perintah pengadilan, khususnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam pencalonan peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Kedua, dalam melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi “a quo”, tindakan KPU dianggap tidak sesuai dengan tata kelola administrasi tahapan pemilu, sehingga berkonsekuensi terjadi pelanggaran etik.

Fahri menjelaskan bahwa dalam pertimbangan yuridis, putusan DKPP menyatakan bahwa tindakan KPU tidak sejalan dengan tata kelola administrasi tahapan pemilu ketika melaksanakan putusan MK. Oleh karena itu, KPU seharusnya segera menyusun rancangan perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden sebagai tindaklanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.

- Advertisement -

Namun, Fahri menekankan bahwa hal tersebut merupakan ranah etik dan dapat dinilai sesuai dengan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

 

“Tidak ada putusan akumulatif di DKPP, perkaranya beda. Yang dulu yang soal pengaduan lain ya berbeda, itu aja,” tuturnya.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

BMKG Peringatkan Gelombang Tinggi di Sultra

JCCNetwork.id-Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Maritim Kendari mengeluarkan peringatan dini terkait potensi gelombang tinggi yang berpeluang terjadi di sejumlah wilayah perairan...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER