JCCNetwork.id- Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan penolakan terhadap gugatan uji materi terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Poin yang dipermasalahkan adalah batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang minimal 40 tahun dan memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
Gugatan Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Brahma Aryana, seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUI).
“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo, Jakarta Pusat, Rabu (29/11/2023).
Perlu dicatat bahwa Brahma Aryana mengajukan gugatan ini sebagai tanggapan terhadap Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang sebelumnya mengubah persyaratan usia untuk menjadi capres atau cawapres. Putusan ini memungkinkan seseorang di bawah usia 40 tahun mencalonkan diri, asalkan memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
Menurut Brahma Aryana, perubahan frasa Pasal 169 huruf q UU Pemilu melalui Putusan Nomor 90 tersebut tidak jelas. Frasa “yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah” bagi mereka yang berusia di bawah 40 tahun dianggap ambigu dan tidak memiliki batasan yang tegas.
Brahma Aryana berpendapat bahwa putusan tersebut tidak memberikan kepastian hukum, dan oleh karena itu, ia meminta majelis hakim konstitusi untuk memberikan batasan yang lebih jelas. Ia mengusulkan agar MK mengubah Pasal 169 huruf q UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sebagaimana diinterpretasikan dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, untuk mencakup frasa “kepala daerah pada tingkat provinsi.”
Sebelumnya, Putusan Nomor 90 tersebut menjadi kontroversial karena membuka peluang bagi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, yang juga merupakan putra sulung Presiden Joko Widodo, untuk mencalonkan diri sebagai cawapres bersama Prabowo Subianto pada Pemilihan Presiden 2024. Putusan ini juga menyebabkan skandal dan mencetuskan pencopotan Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK.



