Ketua KPK, Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pemerasan SYL

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

Lisa Umumkan EP Solo Terbaru

Ruben Onsu Terseret Kasus Investasi

Sarwendah Minta Peran Ruben

JCCNetwork.id- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, secara resmi dinyatakan sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Keputusan penetapan tersangka ini diambil setelah penyidik gabungan dari Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri memeriksa hampir seratus saksi.

“Dilakukan pemeriksaan terhadap 91 orang saksi sejak dimulainya penyidikan tanggal 9 Oktober 2023,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers, Rabu (23/11/2023).

- Advertisement -

Ade menjelaskan bahwa penyidik juga menggali informasi dari tujuh ahli, termasuk ahli hukum pidana, ahli hukum acara, ahli mikro ekspresi, dan ahli digital forensik. Proses penyidikan juga melibatkan penggeledahan di dua lokasi terkait, yaitu di Jalan Kertangera Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan di Perumahan Gardenia Villa Galaxy, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Dalam penggeledahan tersebut, sejumlah barang bukti berhasil ditemukan, termasuk dokumen penukaran valas senilai Rp7,4 miliar.

“Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023,” jelasnya.

- Advertisement -

Tak hanya itu, polisi juga berhasil menyita pakaian, sepatu, dan pin yang digunakan oleh SYL saat bertemu dengan Firli di GOR Tangki pada 2 Maret 2022. Selain itu, penyidik juga mengamankan ikhtisar lengkap LHKPN atas nama Firli pada periode waktu mulai tahun 2019 sampai tahun 2022.

Berdasarkan pemeriksaan saksi dan barang bukti yang ditemukan, penyidik kemudian melakukan gelar perkara, dan hasilnya memberikan dasar bagi kepolisian untuk menetapkan Firli sebagai tersangka. Firli dijerat dengan Pasal 12 e dan/atau Pasal 12B dan/atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

DNB Amankan Cadangan Emas di London

JCCNetwork.id-Bank Sentral Belanda atau De Nederlandsche Bank (DNB) memindahkan 86 ton cadangan emas dari Amerika Utara ke London sebagai bagian dari langkah memperkuat kesiapan...

BGN Tutup 1.999 Dapur MBG Tak Ber-SLHS

Rupiah Melemah Tipis ke Rp17.512

Anak Krakatau Tetap Siaga

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER

Lazio Sempurna di Serie A

Rupiah Melemah Tipis ke Rp17.512

Rupiah Melemah ke Rp17.622