JCCNetwork.id- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, mengumumkan bahwa penetapan daftar calon tetap pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilihan Presiden 2024 akan berlangsung pada Senin, 13 November 2023. KPU akan mengadakan rapat pleno tertutup sebagai langkah pertama sebelum mengumumkan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang memenuhi syarat.
“Insya Allah nanti hari Senin (13/11/2023), setelah KPU mengambil keputusan tentang pasangan capres-cawapres peserta Pemilu 2023,” ujar Hasyim.
Selanjutnya, pada tanggal 14 November 2023, KPU akan melaksanakan pengundian nomor urut bagi pasangan calon presiden dan wakil presiden yang telah memenuhi syarat. Proses pengundian nomor urut ini akan dihadiri oleh pasangan calon tetap dan partai politik pendukung yang akan mengikuti Pilpres 2024.
Selain itu, KPU akan menggelar pengundian nomor urut secara transparan dan menyiarkannya langsung melalui kanal YouTube resmi KPU RI.
Keputusan KPU ini merupakan tahap penting dalam persiapan Pemilihan Presiden 2024, yang akan menentukan calon presiden dan wakil presiden yang akan berkompetisi dalam pemilihan tersebut. Dengan pengumuman ini, masyarakat dan para pemilih dapat mengikuti perkembangan selanjutnya dalam proses demokrasi yang penting ini.














