Hukuman Berat untuk Johnny Plate: Vonis 15 Tahun dan Denda Miliaran Rupiah

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta memvonis mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, hukuman penjara selama 15 tahun atas kasus korupsi terkait proyek BTS 4G Kominfo. vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Fahzal Hendri dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta,

Hakim menjelaskan bahwa Johnny G Plate melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

- Advertisement -

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Johnny Gerard Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata hakim, Rabu (8/11/2023).

Selain hukuman penjara, Johnny G Plate juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar atau menggantinya dengan kurungan selama 6 bulan. Selain itu, dia harus membayar uang pengganti sebesar Rp 15,5 miliar.

Dalam pertimbangan hakim, terdapat faktor yang memberatkan dalam kasus ini, termasuk penolakan Johnny G Plate untuk mengakui perbuatannya dan bukti yang mendukung bahwa dia meminta uang kepada mantan Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif. Namun, ada juga faktor yang meringankan, seperti sikap sopan yang ditunjukkan oleh terdakwa dan penggunaan uang yang diterimanya untuk program bantuan sosial.

- Advertisement -

Lebih lanjut, hakim menjelaskan bahwa proyek ini awalnya diestimasi merugikan negara sebesar Rp 8 triliun, yang dihitung berdasarkan selisih pembayaran dengan total BTS yang telah selesai dibangun.

Namun, hakim mencatat bahwa sejumlah uang senilai Rp 1,7 triliun telah dikembalikan ke kas negara dalam rangka penyelesaian kasus ini. Sehingga, total kerugian negara dalam kasus ini dikurangi menjadi sekitar Rp 6,25 triliun.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

PLN Pulihkan Listrik Sumatra Bertahap

JCCNetwork.id- PT PLN (Persero) terus mempercepat proses pemulihan sistem kelistrikan di wilayah Sumatra setelah terjadi gangguan pada jaringan transmisi Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER