Tampil Beda, Tampil Cantik, Ini Aturan Rambut Terbaru untuk Polwan!

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Polri kembali membuat terobosan bagi dunia kepolisian dengan mengeluarkan aturan terkait penampilan rambut anggota polisi wanita (polwan) yang begitu mengesankan. Aturan ini tidak hanya didasarkan pada standar tetapi juga mengacu pada praktik terbaik polisi-polisi di seluruh dunia.

Tujuannya? Membawa tampilan humanis yang luar biasa dari Polwan.

- Advertisement -

Dalam sebuah surat telegram yang dikeluarkan pada tanggal 31 Agustus 2023 dan ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, terdapat kutipan yang menggugah: “bahwa guna mewujudkan ketertiban dan kerapian rambut Polisi Wanita Republik Indonesia dalam rangka pelaksanaan tugas baik operasional maupun pembinaan, agar dapat menampilkan sisi humanis Polisi Wanita Republik Indonesia, maka dipandang perlu menetapkan keputusan.”

“Ya betul sama dengan TNI dan polisi-polisi dunia,” kata Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, dikutip Rabu (27/9/2023).

Dengan merujuk pada surat telegram ini, mari kita lihat ketentuan rambut bagi Polwan:

- Advertisement -

A. Bagi polwan yang memiliki rambut 2 centimeter (cm) melebihi kerah:

1. Wajib disanggul dengan model cepol secara ideal menggunakan harnet berwarna hitam bermotif polos berdiameter maksimal 15 cm;

2. Tidak memakai aksesori rambut kecuali jepit rambut/hairpin berwarna hitam sebagai penyangga sanggul;

3. Tidak berjambul atau berponi;

4. Memperhatikan nilai-nilai kerapian, kepantasan dan keserasian dalam berpenampilan pada saat kegiatan kedinasan;

5. Tidak mengubah warna asli rambut.

B. Bagi polwan yang memiliki rambut pendek:

1. Panjang maksimal tidak melebihi 2 cm di bawah kerah baju;

2. Memperhatikan nilai-nilai kerapian dan kepantasannya;

3. Tidak mengubah warna asli rambut;

4. Tidak memangkas rambut terlalu pendek seperti model pria.

C. Terkait penggunaan rambut palsu atau (wig) dapat digunakan apabila:

1. Sakit atau kondisi kesehatannya memerlukan bantuan pemakaian wig atau rambut palsu yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan diketahui oleh atasan langsung personel yang bersangkutan;

2. Warna rambut palsu atau wig disesuaikan dengan warna rambut aslinya;

3. Memperhatikan nilai-nilai kerapian, kepantasan dan keserasian dalam berpenampilan pada saat kegiatan kedinasan.

D. Bagi yang beragama Islam dapat menggunakan jilbab sesuai dengan ketentuan yang berlaku

E. Bagi polwan yang sedang melaksanakan tugas tertentu dapat menggunakan wig (rambut palsu), berambut panjang, dan mewarnai rambut harus dilengkapi dengan surat perintah tugas

Adapun aturan itu berlaku berlaku bagi seluruh polwan di dalam struktur maupun di luar struktur polri.

 

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Polisi Buru Pelaku Penusukan Ojol Bandung

JCCNetwork.id-Seorang pengemudi ojek online (ojol) menjadi korban penusukan dan perampasan di kawasan Gedebage, Kota Bandung, pada Senin (22/6/2026) dini hari. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER