JCCNetwork.id – Bareskrim Polri mengumumkan penangkapan tersangka Dito Mahendra. Dalam penangkapan tersebut, pihak berwenang juga menyita satu pucuk senjata api. Penangkapan ini berlangsung di sebuah villa yang terletak di kawasan Canggu, Badung, Bali, pada hari Kamis (7/9/2023) sekitar pukul 14.30 WIB.
“Ada padanya kita juga dapatkan sebuah senjata api lagi, dan hari ini kita mulai pemeriksaan,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (8/9/2023).
Dito Mahendra, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal. Kasus ini bermula dari penggeledahan yang dilakukan oleh KPK di kediamannya pada tanggal Senin (13/3).
Saat penggeledahan tersebut, sebanyak 15 pucuk senjata api berbagai jenis ditemukan dan kemudian diserahkan kepada Polri untuk penyelidikan lebih lanjut. Hasil penyelidikan Polri menunjukkan bahwa sembilan dari 15 senjata api tersebut tidak memiliki izin resmi, alias ilegal.



