JCCNetwork.id– Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah memulai penyelidikan lebih lanjut terkait kasus penculikan dan penganiayaan terhadap Imam Masykur, seorang pemuda asal Aceh. Mereka telah memanggil 13 saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian di Rempoa, Tangerang Selatan, saat peristiwa tersebut terjadi.
Komisioner Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, mengungkapkan bahwa mereka telah mengambil keterangan dari 13 saksi pada minggu ini di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, pada tanggal 1 September 2023.
“Kami sudah meminta keterangan 13 saksi minggu ini,” kata Uli.
Selain itu, Komnas HAM juga berencana untuk mengunjungi ibu Imam Masykur dan sejumlah individu lainnya di Aceh dalam pekan yang akan datang, dimulai dari hari Senin. Mereka bertujuan untuk berdialog dengan berbagai pihak, termasuk ibu Imam Masykur dan LPSK.
“Kami akan ke Aceh pekan depan mulai Senin, menemui beberapa pihak. Termasuk ibu IM bersama LPSK,” ujar Uli.
Komnas HAM juga akan mengajukan pertanyaan kepada pihak Pomdam Jaya dan Polda Metro Jaya dalam upaya mereka untuk mengungkap kebenaran di balik kasus ini. Hal ini mencakup pemeriksaan terhadap tanggung jawab Polda Metro Jaya yang menangani aspek sipil dari kasus ini.
“Ke Pomdam, ke Polda Metro Jaya. Karena Polda menangani juga yang untuk sipil,” ucap Uli.



