JCCNetwork.id- Hari Rabu, 23 Agustus 2023, adalah tanggal yang dijadwalkan untuk sidang mediasi dalam gugatan perdata senilai RP1 triliun oleh Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, terhadap Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, dan MUI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, yang mencolok adalah absennya Panji Gumilang dalam sidang tersebut.
Kabar yang beredar mengindikasikan bahwa Panji Gumilang berencana mencabut gugatannya.
Kuasa hukum Anwar Abbas, Ihsan Tanjung, menjelaskan, meskipun Panji Gumilang tidak hadir secara fisik, pihaknya telah menerima pesan bahwa Panji berkeinginan untuk datang ke pengadilan dan melakukan mediasi dengan Buya Anwar Abbas, serta mencabut gugatannya.
“Ada keinginan untuk datang ke pengadilan bertemu dengan Buya Anwar Abbas dan kemudian mencabut gugatannya,” ungkap kuasa hukum Anwar Abbas, Ihsan Tanjung, Rabu (23/8/2023).
Ihsan menegaskan bahwa ketidakhadiran Panji bukan karena mangkir, melainkan karena belum mendapatkan izin dari penyidik.
“Karena belum dapat izin dari penyidik sehingga hari ini Pak Panji Gumilang tidak datang,” ucapnya.
Lebih lanjut, Ihsan menyatakan bahwa yang paling penting bagi kliennya adalah proses damai. Mereka tidak ingin masalah ini berlarut-larut.
“Buya juga tidak ingin berlarut dalam masalah. Yang terpenting kasus ini selesai, damai,” tandansya.
























