JCCNetwork.id- Polres Metro Depok berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dan ganja dan membekuk empat pelaku yang diduga terlibat dalam bisnis barang haram tersebut. Keempat pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial Z (28 tahun), DS (26 tahun), RB (37 tahun), dan DP (22 tahun).
“Hari ini kita rilis pengungkapan (kasus peredaran sabu dan ganja). Disini ada empat laporan yang kita ungkap,” Kasat Narkoba Polres Metro Depok, AKBP Tahan Marpaung, Rabu (23/8/2023).
mengungkapkan bahwa total barang bukti yang berhasil disita dalam pengungkapan kasus ini mencapai tiga kilogram. Dalam hitungan nilai, jumlah narkoba ini mencapai sekitar Rp3 miliar.
“Kalau kira-kira hampir 3 kilogram semuanya. Jumlah barbuk yang kita amankan kalau dikalkulasi sekitar Rp3 miliar. Menyelamatkan 1 gram, mereka bisa pakai 6-8 orang,” tuturnya.
Para pelaku akan dihadapkan pada hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku. Yakni Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
























