KPK: Hampers Lebaran Bisa Jadi Gratifikasi

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat negara untuk tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun menjelang Hari Raya Idulfitri, termasuk hampers Lebaran. Lembaga antirasuah tersebut menegaskan bahwa tradisi berbagi hadiah saat hari raya tidak boleh dijadikan celah untuk praktik gratifikasi.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemberian barang atau hadiah kepada aparatur negara menjelang hari raya berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan memengaruhi independensi dalam menjalankan tugas.

- Advertisement -

“Tradisi saling memberi di momentum hari raya tidak boleh dimanfaatkan sebagai gratifikasi,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis, Selasa, 17 Maret 2026.Budi meminta semua ASN sampai pejabat negara tegas menolak hampers lebaran. Sebab, pemberian tertentu bisa mengubah independensi pejabat saat bekerja ke depannya.

Menurutnya, kebiasaan bertukar hadiah saat momentum hari besar keagamaan memang lazim di masyarakat. Namun, bagi ASN dan pejabat negara, penerimaan hadiah dapat dikategorikan sebagai gratifikasi apabila berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

“Terlebih (jika pemberian) bertujuan memengaruhi independensi aparatur negara dalam bertugas dan wewenangnya,” ujar Budi.

- Advertisement -

KPK meminta seluruh aparatur pemerintah bersikap tegas dengan menolak pemberian hampers atau hadiah dari pihak mana pun. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga integritas serta mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan dalam pelayanan publik.

Selain larangan menerima hadiah, KPK juga menekankan bahwa ASN dan pejabat negara tidak diperbolehkan meminta pemberian apa pun kepada masyarakat maupun pelaku usaha, termasuk dengan dalih tunjangan hari raya (THR). Permintaan dana atau barang yang berkaitan dengan jabatan dapat berujung pada dugaan tindak pidana korupsi.

Budi menjelaskan bahwa praktik meminta atau menerima hadiah, baik dilakukan secara individu maupun atas nama institusi, memiliki konsekuensi hukum jika terbukti berkaitan dengan kepentingan jabatan. Karena itu, KPK mengimbau seluruh pejabat negara untuk menjaga profesionalitas dan menjauhi segala bentuk gratifikasi.

“Permintaan dana atau hadiah, seperti THR atau sebutan lain, baik individu maupun institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama PN dapat berimplikasi tindak pidana korupsi,” kata Budi.

KPK juga mengingatkan bahwa masyarakat dapat melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat publik melalui mekanisme pelaporan yang telah disediakan lembaga tersebut. Upaya ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan publik sekaligus mencegah praktik korupsi di lingkungan pemerintahan menjelang perayaan hari raya.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Sidang Dakwaan Febrie Digelar Hari Ini

JCCNetwork.id- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan sidang perdana perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus...
KONTEN VIDEO
Video thumbnail
Blak-blakan, Prabowo Akui Punya Darah Indonesia Timur,: Sekali Hatinya Dipegang, Setia Sampai Mati
08:31
Video thumbnail
Momen Prabowo Panggail Gubernur Sherly, Tepuk Tangan Menggema: Pemilu Masih Lama
08:26
Video thumbnail
DPR Soroti Pengelolaan Aset Rampasan: Jangan Sampai Niat Merampas Ujungnya Jadi Ampas
08:47
Video thumbnail
Momen Prabowo Bercanada ke Luhut: Roda Berputar, Saya Sekarang Komandan Beliau
08:43
Video thumbnail
Resmi Ada Aturan Baru Ojol, Tarif hingga Layanan Pengiriman Barang Kini Diatur
12:01
Video thumbnail
DPR Ingatkan Polisi, Jangan Sampai Jadi Korban Perusahaan
09:28
Video thumbnail
Bikin Laporan ke 9 Hakim MK, Pengadu Justru Ditanya Ketua MKMK Status Anda Apa?
09:30
Video thumbnail
Biaya Haji 2027 Makin Ringan, Prabowo Beri Subsidi Rp3 Juta #shorts #trending
01:53
Video thumbnail
Bahas Biaya Haji 2027, Dasco Lempar Candaan: Semua Sepakat Turun, Kecuali Kementerian Haji
09:15
Video thumbnail
Gibran Buka Suara soal Putusan MK #shorts #trending
01:16
Video thumbnail
Kabar Baik, Subsidi Rp3 Juta dari Prabowo Bikin Biaya Haji 2027 Makin Ringan
08:28
Video thumbnail
Momen Tak Terduga, Lampu Ruangan DPR Mati Saat Bahas RUU Perampasan Aset
09:25
Video thumbnail
Momen Zulhas Sebut Charly Van Houten di Acara PAN, Langsung Disambut Sorakan
08:43
Video thumbnail
MKMK Cecar Pengadu Soal Mana Bukti 9 Hakim MK Diiming-imingi Denny Indrayana
08:07
Video thumbnail
Hakim Liliek Dibuat Heran, Pemohon Klaim Kuliah Usai SMP Tanpa Ijazah SMA
08:03
Video thumbnail
Prabowo Ungkap Rencana Baru, BNN Bakal Berganti Nama #shorts #trending
01:13
Video thumbnail
Prabowo Tegas Berantas Narkotika, Nama BNN Bakal Berganti Jadi BNPN
09:15
Video thumbnail
Satgas PKH Selamatkan Rp52 Triliun, Prabowo Beri Sinyal Kenaikan Pangkat #shorts #trending
01:55
Video thumbnail
Rp52 Triliun Berhasil Diselamatkan, Prabowo Beri Sinyal Kenaikan Pangkat untuk Satgas PKH
10:08
Video thumbnail
Usai Putusan MK, Suhartoyo Tegur Kubu Gibran: Diam Dulu
09:37

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER