KPK: Hampers Lebaran Bisa Jadi Gratifikasi

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat negara untuk tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun menjelang Hari Raya Idulfitri, termasuk hampers Lebaran. Lembaga antirasuah tersebut menegaskan bahwa tradisi berbagi hadiah saat hari raya tidak boleh dijadikan celah untuk praktik gratifikasi.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemberian barang atau hadiah kepada aparatur negara menjelang hari raya berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan memengaruhi independensi dalam menjalankan tugas.

- Advertisement -

“Tradisi saling memberi di momentum hari raya tidak boleh dimanfaatkan sebagai gratifikasi,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis, Selasa, 17 Maret 2026.Budi meminta semua ASN sampai pejabat negara tegas menolak hampers lebaran. Sebab, pemberian tertentu bisa mengubah independensi pejabat saat bekerja ke depannya.

Menurutnya, kebiasaan bertukar hadiah saat momentum hari besar keagamaan memang lazim di masyarakat. Namun, bagi ASN dan pejabat negara, penerimaan hadiah dapat dikategorikan sebagai gratifikasi apabila berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

“Terlebih (jika pemberian) bertujuan memengaruhi independensi aparatur negara dalam bertugas dan wewenangnya,” ujar Budi.

- Advertisement -

KPK meminta seluruh aparatur pemerintah bersikap tegas dengan menolak pemberian hampers atau hadiah dari pihak mana pun. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga integritas serta mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan dalam pelayanan publik.

Selain larangan menerima hadiah, KPK juga menekankan bahwa ASN dan pejabat negara tidak diperbolehkan meminta pemberian apa pun kepada masyarakat maupun pelaku usaha, termasuk dengan dalih tunjangan hari raya (THR). Permintaan dana atau barang yang berkaitan dengan jabatan dapat berujung pada dugaan tindak pidana korupsi.

Budi menjelaskan bahwa praktik meminta atau menerima hadiah, baik dilakukan secara individu maupun atas nama institusi, memiliki konsekuensi hukum jika terbukti berkaitan dengan kepentingan jabatan. Karena itu, KPK mengimbau seluruh pejabat negara untuk menjaga profesionalitas dan menjauhi segala bentuk gratifikasi.

“Permintaan dana atau hadiah, seperti THR atau sebutan lain, baik individu maupun institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama PN dapat berimplikasi tindak pidana korupsi,” kata Budi.

KPK juga mengingatkan bahwa masyarakat dapat melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat publik melalui mekanisme pelaporan yang telah disediakan lembaga tersebut. Upaya ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan publik sekaligus mencegah praktik korupsi di lingkungan pemerintahan menjelang perayaan hari raya.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Golkar Yakin Rudy Mas’ud Mampu Redam Demo

JCCNetwork.id-Partai Golkar menyatakan tidak khawatir atas aksi demonstrasi besar yang menyasar Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas'ud. Ketua DPP Golkar, Dave Laksono, menilai Rudy memiliki pengalaman...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER