Kemenhub Atur Skema Operasional Pelabuhan Penyeberangan untuk Angkutan Lebaran 2026

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Kementerian Perhubungan mengatur pembagian operasional sejumlah pelabuhan penyeberangan selama periode Angkutan Lebaran 2026. Kebijakan ini diterapkan untuk mengendalikan pergerakan penumpang dan angkutan barang serta mengantisipasi kepadatan kendaraan di titik-titik penyeberangan utama.

Pengaturan tersebut berlaku di sejumlah pelabuhan, yakni Pelabuhan Penyeberangan Merak, Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Pelabuhan Ciwandan, Pelabuhan BBJ Bojonegara (Serang, Banten), Pelabuhan BBJ Muara Pilu (Lampung Selatan), Pelabuhan PT Wijaya Karya Beton Tbk (Bakauheni), Pelabuhan PT Krakatau Bandar Samudera (Cilegon), Pelabuhan Panjang (Lampung), serta Pelabuhan PT Sumur Makmur Abadi (SMA).

- Advertisement -

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan mengatakan, skema ini disusun untuk memecah kepadatan arus kendaraan yang setiap tahun meningkat saat musim mudik dan arus balik Lebaran.

“Kami sudah menetapkan pengaturan di sejumlah pelabuhan penyeberangan untuk memecah kepadatan dan mengantisipasi terjadinya penumpukan kendaraan di satu titik,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan dalam keterangan resmi, Senin (2/3/2026).

Pada periode arus mudik yang berlangsung mulai Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 hingga Jumat, 20 Maret 2026 pukul 15.00 waktu setempat, Pelabuhan Merak melayani penumpang pejalan kaki, kendaraan bermotor golongan IVa, Va, VIa, serta mobil barang golongan IVb atau pick up kecil.

- Advertisement -

Sementara itu, sepeda motor (golongan I), kendaraan bermotor golongan II dan III, serta mobil barang golongan Vb dan VIb dengan dua sumbu dialihkan ke Pelabuhan Ciwandan dengan lintasan Ciwandan–Wika Beton dan Ciwandan–Bakauheni.

Adapun mobil barang golongan VIb dengan tiga sumbu, serta golongan VII, VIII, dan IX yang dikecualikan dari pembatasan operasional angkutan barang, diarahkan melalui Pelabuhan BBJ Bojonegara dengan lintasan Bojonegara–Muara Pilu.

Bagi kendaraan barang golongan VIb tiga sumbu atau lebih serta golongan VII, VIII, dan IX yang masih beroperasi saat pembatasan, akan diarahkan untuk menunggu di buffer zone Pelabuhan BBJ Bojonegara hingga masa pembatasan berakhir.

Sementara pada periode arus balik tujuan Jawa, penumpang pejalan kaki, sepeda motor, dan kendaraan bermotor golongan II, III, IVa, Va, dan VIa akan dilayani melalui Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni dengan lintasan Bakauheni–Merak.

Untuk mobil barang golongan IVb, Vb, VIb, serta kendaraan yang dikecualikan dari pembatasan operasional angkutan barang, pelayanan dilakukan melalui Pelabuhan BBJ Muara Pilu dengan lintasan Muara Pilu–Bojonegara.

Sedangkan mobil barang golongan VIb tiga sumbu, serta golongan VII, VIII, dan IX yang masih beroperasi selama masa pembatasan, akan diarahkan menuju buffer zone di rest area KM 172B Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung, KM 87B, KM 49B, dan KM 20B Tol Bakauheni–Terbanggi Besar, serta sejumlah ruas jalan non-tol.

Kemenhub berharap pengaturan ini dapat memperlancar arus mudik dan balik Lebaran 2026 serta meminimalkan potensi antrean panjang di pelabuhan penyeberangan utama.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Distribusi MBG Disorot, BGN Tutup Sementara SPPG Pademawu

JCCNetwork.id- Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Pademawu, Buddagan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, untuk sementara waktu dihentikan oleh Badan Gizi Nasional (BGN)....

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER