Takut Hubungan Terbongkar, Oknum Polisi Cekik Mahasiswi hingga Tewas di Banjar

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork. id-Seorang anggota Polres Banjarbaru, Polda Kalimantan Selatan, Bripda Muhammad Seili (20), ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap seorang mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) berinisial ZD (20). Korban diketahui merupakan teman dekat calon istri pelaku.

Peristiwa tersebut terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan atas temuan jasad perempuan di wilayah Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar. Kepolisian menyatakan pembunuhan dilakukan secara sengaja usai terjadi hubungan badan antara pelaku dan korban.

- Advertisement -

Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol Adam Erwindi menjelaskan, insiden bermula pada Selasa malam, 23 Desember 2025.

Saat itu, korban dan tersangka bersepakat bertemu di kawasan Mali-Mali, Kabupaten Banjar. Korban datang mengendarai sepeda motor, sementara pelaku menggunakan mobil pribadi.

Setelah bertemu, korban memarkir kendaraannya di sebuah supermarket dan kemudian masuk ke mobil pelaku. Sekitar pukul 21.00 Wita, keduanya bergerak menuju kawasan Bukit Batu.

- Advertisement -

Namun, perjalanan sempat terhenti lantaran pelaku menerima sejumlah panggilan telepon dari calon istrinya, sehingga mereka singgah di sebuah rumah sekitar pukul 23.00 Wita.

Memasuki tengah malam, pelaku kembali membawa korban ke arah Banjarmasin dan berhenti di kawasan Pal 15, Kecamatan Gambut.

Di lokasi itulah, menurut keterangan polisi, terjadi hubungan intim antara pelaku dan korban. Usai kejadian tersebut, cekcok pun tak terhindarkan ketika korban mengancam akan mengungkap peristiwa itu kepada calon istri pelaku.

“Pelaku merasa panik dan takut rencana pernikahannya terbongkar. Dalam kondisi tersebut, tersangka mencekik korban hingga kehilangan kesadaran dan meninggal dunia,” ujar Adam, Senin (29/12/2025).

Setelah memastikan korban tidak bernyawa, pelaku berupaya menghilangkan jejak dengan memindahkan jasad korban sekitar pukul 02.00 Wita.

Awalnya, korban hendak dibuang ke sungai di bawah Jembatan STIHSA Banjarmasin. Namun, pelaku akhirnya memasukkan jasad korban ke dalam gorong-gorong di sekitar lokasi.

Pelaku juga diketahui mengambil sejumlah barang milik korban, termasuk perhiasan, tas, dan telepon seluler, sebelum pulang ke rumah dan membuang barang bukti lainnya.

Jasad korban ditemukan keesokan harinya, Rabu (24/12/2025), sekitar pukul 07.30 Wita oleh petugas kebersihan. Jenazah kemudian dievakuasi ke RSUD Ulin Banjarmasin untuk kepentingan autopsi.

Sementara itu, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalsel Kombes Pol Hery Purnomo menegaskan bahwa Bripda Muhammad Seili terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri. Selain sanksi etik, pelaku juga akan diproses secara pidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Aksi Memanas di BPK RI, KAPAK Tuntut Usut Dugaan Kredit Bermasalah Kalla Group di Bank Himbara

JCCNetwork.id – Puluhan massa yang tergabung dalam Komite Aksi Pemuda Anti Korupsi (KAPAK) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER