Kemenhut Lakukan Penegakan Hukum dan Restorasi Hulu DAS

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id-Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menduga kerusakan hutan di wilayah hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru dan DAS Sibuluan di Tapanuli Utara, Tengah, dan Selatan ikut memperparah banjir dan longsor di hilir. Dugaan ini muncul berdasarkan analisis awal yang diperkuat dengan verifikasi lapangan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan bahwa pola kerusakan hutan akibat aktivitas ilegal di hulu berkontribusi meningkatkan risiko bencana di hilir.

- Advertisement -

“Kerusakan tutupan hutan di lereng dan hulu DAS menurunkan kemampuan tanah menyerap air. Hujan ekstrem pun lebih cepat berubah menjadi aliran permukaan kuat yang memicu banjir dan longsor,” ujarnya, Minggu (7/12).

Material kayu yang terbawa arus banjir menjadi indikasi adanya aktivitas pembukaan lahan dan penebangan hutan yang tidak sesuai ketentuan. Aktivitas di area Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) yang seharusnya legal diduga disalahgunakan sebagai kedok pembalakan liar ke kawasan hutan negara.

“Ini adalah kejahatan luar biasa yang mengorbankan keselamatan rakyat,” tambah Dwi.

- Advertisement -

Sebagai respons, Ditjen Gakkum Kehutanan membentuk Tim Gabungan untuk mengumpulkan bahan dan keterangan terkait dugaan kerusakan lingkungan. Meski medan sulit, cuaca ekstrem, dan akses logistik terbatas, tim tetap melakukan verifikasi lapangan secara simultan.

Sejak 4 Desember 2025, tim memasang papan larangan pada lima lokasi terindikasi, termasuk dua titik di konsesi PT TPL dan tiga titik di PHAT atas nama JAM, AR, dan DP.

Sementara itu, Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Gakkum Sumatra tengah menyidik dugaan tindak pidana kehutanan pada pemilik PHAT atas nama JAM. Ditemukan empat truk bermuatan kayu tanpa dokumen sah (SKSHH-KB).

Kasus ini dikenakan Pasal 83 ayat (1) huruf b jo. Pasal 12 huruf e UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun dan denda Rp 2,5 miliar.

Pemanggilan terhadap 12 subjek hukum dijadwalkan pada Selasa, 9 Desember 2025, untuk pendalaman lebih lanjut. Tim di lapangan juga telah menyegel lokasi-lokasi terindikasi aktivitas ilegal, sebagai bagian dari upaya komprehensif verifikasi fakta, pengamanan tempat, dan penyiapan bukti untuk proses hukum yang adil dan transparan.

“Kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk restorasi hulu DAS dan perlindungan komunitas terdampak,” tegas Dwi.

Selain penegakan pidana kehutanan, Ditjen Gakkum tengah mengkaji penerapan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menyita aset hasil kejahatan serta gugatan perdata untuk memulihkan fungsi ekosistem hutan.

Kemenhut juga menyiapkan langkah teknis pemulihan hulu DAS bersama Ditjen Pengelolaan DAS dan Rehabilitasi Hutan, pemerintah daerah, dan masyarakat. Program ini mencakup rehabilitasi vegetasi, pengendalian erosi, dan penataan alur sungai yang tersumbat material.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Jersey Baru Timnas Indonesia Siap Meluncur, Debut di FIFA Series 2026

JCCNetwork.id-PSSI dijadwalkan mengumumkan apparel baru Timnas Indonesia pada Jumat (23/1). Pengumuman tersebut sekaligus menandai peluncuran desain jersey terbaru skuad Garuda yang akan digunakan dalam...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER