JCCNetwork.id- Kementerian Dalam Negeri menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) 2025 sebagai bagian dari upaya memperkuat kualitas layanan publik dan memastikan kebijakan birokrasi selaras dengan kebutuhan masyarakat.
Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana Kemendagri, Evan Nur Setyahadi, menegaskan pentingnya reformasi pelayanan publik sebagai bagian dari Asta Cita program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai arah pembangunan nasional.
“Pelayanan publik menjadi wajah birokrasi. Jika pelayanannya baik, maka kepercayaan publik pun meningkat. Oleh karena itu, kegiatan Forum Konsultasi Publik seperti hari ini menjadi bagian krusial dalam mewujudkan Asta Cita tersebut,” ujar Evan, dalam sambutannya, Senin (24/11/2025).

Menurut Evan ekspektasi masyarakat hari ini semakin tinggi dan terangkum dalam enam prinsip layanan modern yakni lebih cepat, lebih cerdas, lebih efisien, lebih mudah, lebih baik, dan inklusif bagi seluruh kelompok masyarakat.
Evan juga memaparkan perkembangan layanan administrasi dan konsultasi yang kini difasilitasi Unit Layanan Administrasi (ULA) dengan dukungan teknologi informasi. Melalui aplikasi SIOLA (Sistem Informasi Online Layanan Administrasi), proses layanan semakin cepat, transparan, dan mudah dipantau.
Data triwulan menunjukkan dinamika layanan yang stabil. Di mana layanan Administrasi: 3.447 permohonan (TW I), 2.973 (TW II), dan meningkat menjadi 3.308 (TW III). Layanan Konsultasi Tatap Muka: 10.841 orang (TW I), 7.058 (TW II), 10.132 (TW III). Layanan Konsultasi Online: 227 pertanyaan (TW I), 218 (TW II), dan 151 (TW III).
Data tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan konsultasi masyarakat tetap tinggi dan memerlukan respons cepat dari pemerintah. FKP 2025 difokuskan pada peninjauan ulang Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.4.3-1172 Tahun 2023, yang mengatur standar pelayanan fasilitasi administrasi dan konsultasi di lingkungan Kemendagri.
Evaluasi ini dilakukan untuk memastikan standar tersebut tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat, perkembangan regulasi, dan kemajuan teknologi.
Evan juga menyebut tujuan utama forum ini, yaitu mengidentifikasi standar layanan yang perlu diperbarui. Menyerap aspirasi dan keluhan pengguna layanan. Merumuskan rekomendasi penyempurnaan standar layanan, serta membahas kemungkinan penambahan standar layanan baru.
“Setiap ide, kritik, dan rekomendasi yang Bapak/Ibu sampaikan akan memiliki dampak langsung terhadap peningkatan kualitas layanan publik di Kemendagri,” ucap Evan.
Sementara itu, Kepala Keasistenan Utama IV Ombudsman RI, Budhi Masthuri, menekankan bahwa standar pelayanan adalah janji dan kewajiban penyelenggara kepada masyarakat. Untuk itu standar yang efektif harus disosialisasikan secara masif, diinternalisasikan hingga level pelaksana, dan ditegakkan melalui mekanisme reward dan punishment.
Selain itu Asisten Deputi Pemberdayaan Partisipasi Masyarakat
Kementerian PANRB, Insan Fahmi, menekankan arah transformasi digital pelayanan publik kini dituntut lebih cepat, mudah, efisien, dan terintegrasi, sehingga pengguna dapat memulai layanan di satu kanal dan melanjutkannya di kanal lain tanpa mengulang proses.
Pakar dan akademisi Wignyo Adiyoso menambahkan sejatinya SK Kemendagri telah sesuai teori pelayanan publik modern. Namun ia mendorong perluasan cakupan layanan hingga menyentuh masyarakat umum, serta memperkuat kualitas SDM pemberi layanan.























