JCCNetwork.id- Pemerintah kembali menegaskan sikap tegas terhadap larangan peredaran pakaian impor bekas atau aktivitas thrifting di ranah digital. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memastikan kementeriannya akan mengikuti seluruh ketentuan resmi pemerintah terkait penertiban penjualan pakaian bekas di media sosial.
Saat ditemui di Jakarta, Kamis, Meutya menegaskan bahwa Komdigi akan menyesuaikan seluruh langkah pengawasan digital sesuai regulasi yang berlaku.
“Kalau memang aturannya pelarangan, ya kami juga mengikuti,” ucap Meutya ketika ditemui di Jakarta, Kamis.
Meutya menambahkan bahwa mekanisme pelarangan aktivitas thrifting di media sosial akan dirumuskan secara terstruktur, mulai dari pengawasan konten hingga tata cara penindakan di ruang digital.
“Kami dari Komdigi pasti mengikuti aturan besar keseluruhan dari pemerintah,” kata dia.
Penegasan ini muncul di tengah langkah pemerintah memperketat aturan perdagangan pakaian impor bekas yang marak dijual di platform digital. Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), bersama sejumlah layanan e-commerce, sebelumnya menyepakati upaya penertiban secara humanis dan selektif terhadap akun atau toko yang memperdagangkan pakaian bekas impor.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman bahkan telah menutup sejumlah toko daring yang menjual pakaian bekas impor sebagai bagian dari langkah strategis menekan praktik thrifting. Menurutnya, perdagangan pakaian impor bekas tidak hanya menyalahi aturan, tetapi juga menimbulkan kerugian bagi pelaku industri tekstil dan fesyen lokal.
Platform e-commerce juga diminta memastikan kepatuhan terhadap regulasi, khususnya Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, hingga pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.
Sementara itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkapkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang impor ilegal, termasuk pakaian bekas. Ia menegaskan bahwa larangan impor pakaian bekas telah termaktub dalam Permendag Nomor 40 Tahun 2022 yang merupakan perubahan dari Permendag Nomor 18 Tahun 2021 mengenai barang dilarang ekspor dan impor.
Pemerintah menyatakan penertiban ini perlu dilakukan untuk melindungi pasar domestik, memperkuat industri dalam negeri, dan memastikan aktivitas perdagangan daring berjalan sesuai aturan.























