KPK Periksa Iman Adinugraha Terkait Kasus CSR BI-OJK

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPR RI, Iman Adinugraha (IA), untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemanggilan dilakukan pada Rabu (3/9/2025) di Gedung Merah Putih, Jakarta.

- Advertisement -

“Hari ini (Rabu 3/9), KPK memanggil saudara IA selaku wiraswasta untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.

Menurutnya, Iman telah mengonfirmasi kehadiran dan dipastikan akan memberikan keterangan kepada penyidik. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi dana CSR yang melibatkan sejumlah legislator serta pihak swasta.

KPK tercatat telah memanggil dua tersangka utama kasus ini, yakni Heri Gunawan dan anggota DPR RI lainnya, Satori, pada Senin (1/9) dan Selasa (2/9). Selain itu, sejumlah pihak yang diduga mengetahui aliran dana turut diperiksa, mulai dari staf DPR hingga pengurus yayasan penerima dana program sosial.

- Advertisement -

Beberapa di antaranya adalah MN selaku Staf Administrasi Komisi XI DPR RI, NN yang menjabat Ketua Pengurus Yayasan Al Fadilah Panongan sekaligus perangkat desa, AJ selaku Ketua Yayasan As Sukiny dan guru SMPN 2 Palimanan, hingga MFH, Junior Relationship Officer Bank BJB cabang Sumber.

Nama lain yang masuk daftar pemeriksaan KPK antara lain SAF (Teller Bank BJB cabang Sumber), AM (Ketua Yayasan Al Firdaus Warujaya Cirebon), AA (Bendahara Yayasan Al Fadila Panongan), dan DS (Ketua Yayasan Guyub Berkah Sejahtera sekaligus Staf Bappenda Cirebon).

Selain itu, turut dipanggil DI selaku tenaga ahli Satori, F sebagai Bendahara Yayasan Abhinaya Dua Lima, IK (Ketua Yayasan Al Fairuz Panongan sekaligus guru MAN 2 Cirebon), serta J, Ketua Yayasan Al Munaroh Sembung Panongan yang juga staf desa.

KPK menjelaskan, perkara ini bermula dari laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta aduan masyarakat. Dari temuan awal tersebut, penyidik kemudian membuka penyidikan umum sejak Desember 2024.

Sebagai langkah penegakan hukum, penggeledahan dilakukan di dua lokasi penting yang diduga menyimpan dokumen terkait, yakni Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin pada 16 Desember 2024 dan Kantor OJK pada 19 Desember 2024.

Puncaknya, KPK menetapkan dua anggota DPR RI Komisi XI periode 2019–2024, yaitu Satori dan Heri Gunawan, sebagai tersangka pada 7 Agustus 2025. Keduanya diduga kuat berperan dalam penyalahgunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) serta Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) periode 2020–2023.

Meski belum mengungkap secara rinci nilai kerugian negara, KPK menegaskan masih mendalami aliran dana CSR yang disalurkan ke sejumlah yayasan di wilayah Cirebon dan sekitarnya. Lembaga antirasuah tersebut memastikan proses penyidikan akan terus berjalan hingga semua pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Dengan demikian, proses hukum kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK terus berkembang. Kehadiran Iman Adinugraha sebagai saksi menambah daftar panjang pihak yang diperiksa KPK, seiring dengan upaya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana sosial di lembaga keuangan negara.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Status Siaga, Gunung Semeru Kembali Semburkan Abu Vulkanik

JCCNetwork.id- Gunung Semeru yang berada di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, kembali mengalami erupsi pada Jumat (6/3) dini hari. Letusan gunung api tertinggi di Pulau...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER