JCCNetwork.id- Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI resmi mengajukan penghentian seluruh hak anggota legislatif nonaktif Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Satria Utama (Uya Kuya).
Permintaan resmi penghentian hak, termasuk gaji, tunjangan, dan fasilitas jabatan, diajukan Fraksi PAN ke Sekretariat Jenderal DPR RI dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Langkah ini dinilai sebagai bentuk komitmen fraksi untuk menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas lembaga legislatif.
Ketua Fraksi PAN DPR RI, Putri Zulkifli Hasan, menegaskan, penghentian hak tersebut berlaku selama status nonaktif kedua legislator itu masih berjalan.
‘’Fraksi PAN sudah meminta agar hak berupa gaji, tunjangan, dan fasilitas lain yang melekat pada jabatan anggota DPR RI dengan status nonaktif dihentikan selama status tersebut berlaku.
Ini merupakan bentuk tanggung jawab Fraksi PAN dalam menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik,” jelas Putri dalam keterangan pers, Rabu (3/9/2025).
Menurut Putri, kebijakan ini juga bagian dari upaya menjaga marwah DPR RI sekaligus memastikan penggunaan anggaran negara sesuai aturan.
“Langkah ini tetap mengedepankan proses yang adil, transparan, dan sesuai mekanisme resmi,” tambahnya.
Keputusan menonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya sebelumnya telah diambil PAN sejak Senin, 1 September 2025. Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi, menyampaikan melalui pernyataan video resmi:
‘’DPP PAN memutuskan menonaktifkan Saudara Eko Hendro Purnomo dan Saudara Surya Utama sebagai Anggota DPR RI Fraksi PAN, terhitung sejak 1 September 2025.”
Keputusan ini menegaskan sikap PAN dalam menegakkan disiplin internal partai sekaligus menjaga kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.



