JCCNetwork.id- Kepolisian Resor (Polres) Malang berhasil membongkar praktik pembudidayaan ganja sekaligus peredaran sabu-sabu yang dijalankan seorang warga Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Dalam operasi penggerebekan yang dilakukan dini hari, petugas mengamankan puluhan batang ganja siap panen, belasan paket sabu, serta berbagai perlengkapan penanaman.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tidak wajar di sebuah rumah di wilayah Tumpang. Laporan tersebut ditindaklanjuti Satuan Reserse Narkoba Polres Malang dengan penyelidikan intensif, hingga akhirnya tim bergerak melakukan penggerebekan pada Jumat (1/8/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengungkapkan tersangka yang ditangkap berinisial AM (32), warga setempat. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 38 batang ganja dengan tinggi bervariasi, mulai dari 30 sentimeter hingga 1,5 meter, sebagian besar mendekati masa panen. Selain itu, ditemukan 16 paket sabu-sabu seberat total 10,56 gram yang telah dikemas dalam plastik klip, biji ganja, alat hisap, serta peralatan untuk menanam dan merawat ganja.
“Dari penggeledahan, kami amankan sabu yang dikemas dalam plastik klip, puluhan tanaman ganja, biji ganja, dan peralatan penanaman. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kami bawa ke Polres Malang untuk pemeriksaan,” ujar Bambang, Jumat (8/8/2025).
Polisi menilai skala penanaman ganja yang ditemukan menunjukkan adanya rencana produksi berkelanjutan. Tanaman yang hampir seluruhnya mendekati masa panen diperkirakan siap untuk diedarkan dalam waktu dekat. Sementara sabu-sabu yang disita telah dikemas dalam paket kecil siap jual.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian mengingat wilayah Tumpang selama ini relatif jarang terungkap sebagai lokasi pembudidayaan ganja. Penangkapan ini sekaligus memperlihatkan upaya pelaku dalam menggabungkan dua jalur bisnis narkotika yang berbeda demi memaksimalkan keuntungan.
Saat ini, penyidik tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terhubung dengan tersangka, baik dalam distribusi sabu maupun pemasaran ganja hasil budidaya. Polisi juga berencana melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti untuk memastikan kualitas dan kandungan narkotika yang ditemukan.
Tersangka AM dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati, mengingat jumlah dan jenis barang bukti yang terlibat dalam kasus ini.



