JCCNetwork.id- Pemerintah terus mengintensifkan berbagai strategi dalam rangka mengoptimalkan penerimaan negara untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2026. Salah satu langkah strategis yang disoroti adalah pemanfaatan teknologi berbasis data analytic dan pengawasan media sosial sebagai instrumen untuk menggali potensi perpajakan yang belum tergarap.
Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Selasa (15/7/2025), mengungkapkan bahwa pendekatan berbasis data dan pemanfaatan media sosial kini menjadi bagian dari kebijakan administratif yang dituangkan dalam program pengelolaan penerimaan negara.
“Penggalian potensi itu melalui data analytic maupun media sosial,” ujar Anggito dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI dikutip, Selasa (15/7/2025).
Ia menjelaskan bahwa strategi ini bertujuan untuk menciptakan penerimaan negara yang tidak hanya optimal, tetapi juga berkeadilan dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara menyeluruh.
Di luar penggunaan teknologi, pemerintah juga mengusulkan berbagai kebijakan tambahan untuk mendongkrak penerimaan, seperti pengenaan cukai terhadap produk pangan olahan dengan kandungan natrium tinggi (P2OB), penguatan regulasi perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), serta reformasi menyeluruh di sektor ekspor-impor dan logistik nasional.
Selain kebijakan fiskal, Kementerian Keuangan juga mempersiapkan sejumlah program penunjang seperti edukasi perpajakan, peningkatan pengawasan, penegakan hukum, serta perbaikan penanganan atas keberatan dan gugatan pajak.
Untuk mendukung seluruh inisiatif tersebut, Kemenkeu mengajukan kebutuhan anggaran senilai Rp1,99 triliun dari total usulan pagu sebesar Rp52,01 triliun. Namun, dari jumlah tersebut, anggaran yang sudah tersedia baru mencapai Rp1,63 triliun.
“Total kebutuhan Rp1,99 triliun. Pagu yang tersedia itu adalah Rp1,63 triliun, ada usulan tambahan yang tidak terlalu signifikan jumlahnya mudah-mudahan bisa, Rp366,42 miliar yang dibutuhkan untuk bisa melaksanakan program tersebut di atas,” tambah Anggito.
Di sisi lain, dalam forum berbeda, Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Hestu Yoga Saksama, memaparkan pendekatan pengawasan yang lebih progresif terhadap aktivitas wajib pajak di ranah digital.
“Di medsos itu pasti diamati, model crawling kita lakukan pengawasan walau belum ada regulasi kita untuk memungut,” jelas Yoga dalam media briefing di Kantor Pusat DJP.
Menurut Yoga, DJP kini telah menerapkan sistem crawling digital, yakni metode pemindaian data secara otomatis yang digunakan untuk mendeteksi gaya hidup dan aset wajib pajak yang dipamerkan di media sosial. Data tersebut kemudian dicocokkan dengan laporan yang tercatat dalam sistem perpajakan.
“Jadi kalau suka pamer mobilnya di medsos, pasti diamati teman-teman pajak. Nah itu model crawling segala macam juga kita lakukan pengawasan,” katanya.
Tak hanya pengguna media sosial biasa, para penerima endorsement juga menjadi sasaran pengawasan oleh fiskus DJP.
“Kalau endorsement juga sudah kita lakukan juga banyak pengawasan,” tegas Yoga.
Yoga menegaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk memastikan prinsip keadilan dalam kepatuhan pajak tetap terjaga, baik di dunia fisik maupun digital.
“Jadi memang dengan semesta dinamika digitalisasi semakin meluas, nah tentunya dari otoritas perpajakan kita juga harus meng-capture itu, supaya tidak ada yang kemudian tidak kena pajak sementara yang lain kena pajak,” pungkasnya.
Langkah progresif ini menandai komitmen pemerintah untuk memperluas cakupan penerimaan negara dengan menyesuaikan diri terhadap perkembangan zaman dan perilaku ekonomi digital yang semakin kompleks.























