Kemenhub Kaji Kenaikan Tarif Ojol

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Rencana kenaikan tarif ojek online (ojol) hingga 15 persen tengah dikaji serius oleh pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Meski dorongan untuk menaikkan tarif ini muncul dari para pengemudi, namun pemerintah menegaskan kebijakan tersebut belum final dan harus ditempuh dengan pendekatan yang hati-hati agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi konsumen maupun ekosistem transportasi digital secara umum.

Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani, mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi terkait penyesuaian tarif. Pemerintah masih melakukan kajian komprehensif yang melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan konsumen seperti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), perusahaan aplikator, serta komunitas pengemudi ojek online.

- Advertisement -

“Hasil kajian memang belum 100 persen final, perlu kita lakukan pembahasan lebih lanjut,” sebut Ahmad dalam Investor Daily Talk.

Dorongan untuk menaikkan tarif ini sebagian besar datang dari pengemudi ojol yang merasa beban operasional mereka terus meningkat, terutama akibat naiknya harga bahan bakar minyak (BBM) dan biaya perawatan kendaraan.

Namun demikian, sejumlah ahli transportasi mengingatkan agar kebijakan ini tidak diambil secara gegabah. Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) DKI Jakarta, Yusa C. Permana, menilai bahwa kenaikan tarif bukanlah solusi tunggal yang efektif, dan justru berpotensi memicu peralihan pengguna ke moda transportasi lainnya.

- Advertisement -

Ia juga mengingatkan pentingnya strategi makro transportasi dalam menghadapi dinamika ini, termasuk implikasinya terhadap jasa logistik berbasis aplikasi yang juga terdampak oleh skema tarif serupa.

“Jadi di satu sisi, pemerintah harus pertimbangkan strategi angkutan umum untuk menangkap potensi pergerakan dari perubahan tarif ini. Ini kita belum berbicara angkutan barang yang juga tarifnya mengarah ke sana dengan banyaknya jasa logistik, ini regulasinya di bawah siapa lagi,” kata dia.

“Kita jangan terjebak di satu roda, perlu kita pikirkan konsep besarnya,” imbuh Yusa.

Wacana kenaikan tarif ojol ini sebelumnya diungkapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI. Menurut Aan, regulasi baru terkait tarif sedang dalam tahap finalisasi dan segera diumumkan kepada publik.

Sebagai referensi, penyesuaian tarif ojol sebelumnya diatur melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022, yang membagi wilayah operasional dalam tiga zona:

Zona 1 (Sumatera, Jawa non-Jabodetabek, dan Bali): Rp 1.850–Rp 2.300 per kilometer

Zona 2 (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi): Rp 2.600–Rp 2.700 per kilometer

Zona 3 (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, Papua): Rp 2.100–Rp 2.600 per kilometer

Dengan kajian tarif masih berlangsung, masyarakat diminta menunggu keputusan resmi pemerintah yang diharapkan mampu memberikan solusi seimbang bagi seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem transportasi daring di Indonesia.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Pemprov DKI Terima 499 Sertifikat Aset Rp22,2 Triliun

JCCNetwork.id- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerima sebanyak 499 sertifikat hak pakai dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan total nilai aset...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER