JCCNetwork.id- Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban besar-besaran terhadap praktik prostitusi di sekitar wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, sepanjang tahun 2025. Operasi ini bertujuan menjaga kawasan strategis nasional itu tetap bersih dari praktik-praktik penyakit sosial yang dinilai mencemari citra calon ibu kota negara.
Kepala Satpol PP Penajam Paser Utara, Bagenda Ali, mengungkapkan bahwa penertiban menyasar aktivitas prostitusi baik daring maupun luring. Operasi difokuskan di sejumlah titik di seluruh kecamatan, termasuk Kecamatan Sepaku yang masuk dalam kawasan inti IKN.
“Kami pantau dan lakukan operasi penertiban praktik prostitusi daring maupun luring di sekitar wilayah IKN, ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara Bagenda Ali ketika ditanya mengenai penanganan penyakit sosial di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin (7/7/2025).
Ia menegaskan, meskipun kini telah ada struktur Otorita IKN, namun secara administratif penegakan peraturan daerah (perda) di wilayah tersebut masih menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Dalam tiga gelombang operasi penertiban terakhir yang digelar pada 2025, pihaknya mencatat telah mengamankan total 64 perempuan yang diduga berprofesi sebagai pekerja seks komersial. Operasi pertama menjaring dua orang, operasi kedua mengamankan 32 orang, dan operasi ketiga menindak 30 orang.
“Operasi pertama petugas tertibkan dua, orang pelaku, dan operasi kedua 32 orang ditertibkan, serta operasi ketiga 30 orang ditertibkan,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan, sebagian besar praktik prostitusi dilakukan secara daring melalui aplikasi media sosial.
“Pelaku prostitusi itu tawarkan jasa dengan harga antara Rp400 ribu hingga Rp700 ribu sekali kencan,” katanya.
Para pekerja seks tersebut diketahui berasal dari sejumlah kota besar di Indonesia seperti Samarinda, Balikpapan, Bandung, Makassar, hingga Yogyakarta. Setelah menjalani pembinaan, mereka yang berasal dari luar daerah diberikan peringatan keras dan diminta untuk segera meninggalkan wilayah Penajam Paser Utara dalam kurun waktu dua hingga tiga hari.
Operasi ini akan terus dilakukan hingga akhir tahun untuk menekan angka praktik prostitusi yang dinilai semakin marak di kawasan penyangga IKN. Satpol PP juga menggandeng aparat kepolisian dan instansi terkait guna memaksimalkan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran serupa di masa mendatang.


















