JCCNetwork.id-Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima titik wilayah DKI Jakarta, Rabu (14/5), usai libur Hari Waisak dan cuti bersama pada 12–13 Mei 2025.
Layanan ini tersedia untuk memfasilitasi perpanjangan masa berlaku SIM jenis A dan C yang belum melewati masa tenggat.
Gerai SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lima lokasi, yaitu Mall Grand Cakung (Jakarta Timur), LTC Glodok (Jakarta Utara), Kampus Trilogi Kalibata (Jakarta Selatan), Mall Citraland (Jakarta Barat), dan Kantor Pos Lapangan Banteng (Jakarta Pusat).
Pemohon diwajibkan membawa sejumlah dokumen, antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM asli yang masih berlaku, hasil pemeriksaan kesehatan, serta bukti lulus tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.
Layanan ini tidak berlaku bagi SIM yang sudah kedaluwarsa.
Sesuai ketentuan, pemilik SIM yang telah melewati masa berlaku diwajibkan membuat permohonan baru di Satpas atau tempat pelayanan resmi Polri.
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Selain itu, pemohon perlu membayar biaya tes psikologi dan pemeriksaan kesehatan secara terpisah melalui aplikasi Simpel Pol.























